Pengusaha Pengolahan Kayu(Somel), Sungi Kulon Abaikan Panggilan Pol PP




Buntut penolakan proyek pengolahan kayu(somel) oleh warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan atas dugaan tidak berijin berakhir dengan dihentikanya pekerjaan pembangunan yang sudah tahap pekerjaan pondasi serta rangka pilar serta rangka kayu untuk bangunan yang sudah berdiri.





Untuk penindakan pelanggaran perda oleh Polisi Pamong Praja pun belum bisa dilaksanakan dikarenakan menunggu diminta keterangan dari pihak terkait(H. Eko) atas akan dibangunya industri tersebut, dan dari beberapa LSM baik dari Format pun akan mengambil langkah pelaporan pidana atas dugaan lerusakan alam dan kejahatan lingkungan berpotensi terjerat pasal 98 ayat (1) undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar, dan paling banyak Rp 10 milyar.



Dikonfirmasi Pol pp bagian penindakan Muarif mengatakan "bahwa konfirmasi kehadiran pengusaha Eko yang sudah di sampaikan kemaren kamis, 4-mei-2023 ternyata tidak dihadiri, dan bidang penindakan belum bisa menentukan sampai mana pelanggaran yang dilakukan atas dugaan pembangunan tidak berijin tersebut" ujar Pol. PP Kabupaten Pasuruan tersebut.



Awak Media pun melakukan konfirmasi kepada ketua LSM Format pada jumat, 5-mei-2023 melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan "Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(Format) Ismail Makky mengatakan bahwa pengusaha harus mematuhi aturan yang berlaku terutama kelengkapan dokumen perijinan, namun jika hal tersebut tidak dipatuhi, maka hal tersebut menjadi perbuatan melawan hukum, terkait hal tersebut Format akan segera menindaklanjuti dengan laporan ke Kepolisian dengan dugaan kerusakan lingkungan dan pajak, ujar Aktivis dan politisi di Pasuruan Ini. (TIM)


Baca berita sebelumnya:

1. Diduga Tidak Mengantongi ijin


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama