![]() |
Rajabandar |
Jawapes Surabaya - Masalah yang tengah dihadapi Indonesia saat ini salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika yang masih marak. Narkotika sendiri merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Perlu diketahui bahwasannya penyebab sulitnya dari memberantas narkotika yaitu jaringan peredaran narkotika yang masih luas di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkotika baik di dalam maupun di luar Lapas belum juga teratasi. Kejahatan terkait narkotika lintas batas menimbulkan ancaman yang serius bagi negara dan masyarakat karena dapat merusak generasi penerus bangsa. Berdasarkan hasil laporan yang didapatkan dari Sistem Database Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diketahui bahwa kasus pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan oleh tahanan dan narapidana adalah kasus pelanggaran hukum mengenai Narkotika. Adapun jumlah yang dimaksud pada bulan Mei tahun 2023 di seluruh Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yakni sejumlah 144.249 tahanan dan narapidana. Peningkatan kejahatan narkotika yang terus berkelanjutan terutama di Lapas harus dibarengi dengan upaya penanganan terpadu oleh petugas pemasyarakatan baik pencegahan, tindakan atau penanganan setelah kejadian, maupun penyembuhan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelundupan narkotika di dalam Lapas merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh narapidana. Peristiwa penyelundupan narkotika di Lapas Indonesia menjadi salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengancam keamanan nasional. Dari sekian banyaknya kasus penyelundupan narkotika yang ada, menunjukkan bahwa orang yang sudah berada di penjara dan dalam pengawasan pun tetap masih bisa melakukan kejahatan yang terorganisir. Melihat persoalan di atas, tampaknya pemberantasan narkotika semakin sulit, apalagi menjangkau narapidana di Lapas. Lapas yang kelebihan kapasitas atau overcrowded adalah pendorong utama kejahatan narkotika dilakukan narapidana. Selain itu, komunikasi yang masih terjalin dengan jaringannya merupakan hal dasar untuk melancarkan aksi penyelundupan narkotika di Lapas dan Rutan. Kurangnya sarana dan prasarana penunjang keamanan, seperti kurangnya peralatan yang dapat mendeteksi keberadaan narkotika adalah faktor penyebab lain masih beredarnya Narkotika di dalam Lapas. Beberapa kasus kejahatan narkotika di kalangan narapidana menunjukkan betapa canggihnya para pelaku menyelundupkan narkotika ke dalam penjara, meskipun pengawasan dan keamanan yang ketat dari petugas.
Kata “modus” memiliki arti kata lain yaitu "penyelundupan" yang berarti penyusupan rahasia atau ilegal (Poerwadarminta, 2007). Menurut pengertian ini, “modus penyelundupan” diartikan sebagai perbuatan atau kemungkinan memasukkan sesuatu secara tidak sah atau melawan hukum. Berbagai modus operandi dalam menyelundupkan narkotika dilakukan melalui kunjungan dengan memasukkannya ke dalam makanan, minuman, pakaian, pasta gigi atau tempat lain yang tersembunyi; selain itu lemparan barang melalui pos dan branggang; dan berbagai hal lainnya.
Lembaga Pemasyarakatan dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai instansi yang cukup besar tentunya tidak hanya diam melihat permasalahan yang berkelanjutan ini dan terus berupaya untuk melakukan penanganan dengan serius dan mempersiapkan strategi untuk menekan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan narapidana di Lapas. Kegiatan pengamanan pada hakekatnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan memberikan pembekalan informasi pada petugas lapas mengenai pentingnya kesehatan dan segala hal yang berkaitan dengan narkotika, mulai dari sistem pencegahan, ragam jenis narkotika serta bagaimana penanganannya. Selain itu dari sisi keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan melakukan penambahan jumlah penjaga tahanan dan penguatan kepada petugas agar lebih memahami tupoksinya, serta pelatihan integritas petugas. Pentingnya integritas dan kesadaran petugas bahwasannya apabila ikut terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika, kesenangannya hanya sesaat, dan pertanggung jawaban terhadap jabatannya bukan hanya didunia namun juga di akhirat sebagaimana sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan. Mengenai sistem berbasis rehabilitasi perlu diterapkan sebagai alternatif penghukuman bagi penyalahguna narkotika di Lapas. Upaya lain yang juga dilakukan yaitu dengan berperan aktif dan menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Apabila menjumpai siapapun yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika perlu di tindak dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan komunikasi narapidana dengan pihak luar serta peredaran uang juga perlu diperhatikan sebagai bentuk pencegahan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas. Terlebih apabila penyelundupan narkotika dilakukan oleh oknum petugas maka ancaman hukuman berat bahkan dipecat akan dijatuhkan kepada pegawai yang terlibat narkotika, dimana hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilakukannya strategi ini untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang bebas dari narkotika. Apabila narkotika tidak kita perangi maka akan merusak sumber daya manusia Indonesia dan tentunya secara perlahan dapat membunuh karakter bangsa. Namun segala macam upaya tidak dapat berjalan mulus begitu saja apabila tidak dibarengi dengan dukungan dari semua pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Ujian Akhir Semester : Analisis Sumber Daya Lingkungan
Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Nuril Ainun Hidayah
4349
Manajemen Pemasyarakatan B
Pembaca
Posting Komentar