Hingga Akhir April, DJP Terima 939.948 SPT Tahunan PPh WP Badan


Jawapes, SIDOARJO
– Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional telah menerima sebanyak 939.948 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan rincian 43.174 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT, sisanya sejumlah 78.270 SPT disampaikan secara manual.


Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyampaikan, untuk Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023, telah menerima 53.185 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan rinciannya 1.407 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 43.385 SPT melalui eform, dan 11 SPT melalui e-SPT, sisanya sejumlah 8.382 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pajak di Wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II.


Capaian kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2023 Kanwil DJP Jatim II tumbuh sebesar 0,96 persen. Jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang masuk dibanding tahun lalu di hari yang sama dari 52.678 menjadi 53.185 SPT. 


Terima kasih kami ucapkan atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Kami juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya, ujar Vita.


Adapun realisasi penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp8.620 miliar atau 32,89 persen dari target sebesar Rp26,2 triliun dimana bila dibandingkan dengan tahun lalu di hari yang sama tumbuh sebesar 3,86 persen.

(Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama