Dua Pengedar Asal Kapas Madya Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan

Dua Pengedar Asal Kapas Madya Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan

 

Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi yang dhimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial MS (36) warga Jalan Kapas Madya Surabaya dan S (27) asal Dusun Temor Sabe, Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang. Diketahui, S (27) ditangkap di dalam kontrakannya di Jalan Kapas Madya Surabaya pada, Senin (29/5/23) lalu.


Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan, Berdasarkan laporan Informasi adanya peredaran Narkoba jenis sabu di daerah Kapas Madya Surabaya.


"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar adanya informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut pada Senin, (29/5) telah diupayakan paksa di kontrakan Jalan Kapas Madya Surabaya dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka MS dan H, karena diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagai pengedar dan menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu," terang Ipda Agung.


Lebih lanjut, Ipda Agung Suciono memaparkan, dari keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut berinisial R (DPO) Asal Jalan Raya Baru Suramadu, Surabaya dengan cara bertemu dengan R dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.



"Selanjutnya MS Bin MT dan H Bin S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Agung.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 6 (enam) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,76 (satu Koma tujuh Puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya.

• 1 (satu) buah kotak.

• 1 (satu) buah sekob /serok shabu.

• Uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

• 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.


Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan milik Polsek Krembangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama