Nyambi Edarkan Narkoba Pria Driver Ojek Online Dikecrek Polisi

Nyambi Edarkan Narkoba Pria Driver Ojek Online Dikecrek Polisi


JawaPes Surabaya - Polisi membekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu. Pengedar yang bekerja driver ojek online (ojol) ditangkap dirumahnya di Jalan Kenjeran Surabaya.


Pria yang diamankan itu, DL, (40) warga Jalan Kenjeran Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu 08 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.


Dari tangan DL, polisi mengamankan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar. ”Selain 8 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain di antaranya, satu buah timbangan elektrik, dan satu atm Britama,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (10/04/2023).


Compress 20230410 201640 0790Sebanyak 8 poket narkoba itu dengan rincian, sabu-sabu seberat 7,86 gram, 1,44 gram, 0,86 gram, 0,84 gram, 0,32 gram, 3,18 gram, 1,88 gram, dan 1,74. Pelaku DL dibekuk di rumahnya. Itu setelah anggota melakukan pengembangan dari tersangka SI yang sebelumnya ditangkap.


Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka DL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.


”Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam rumah tersangka DL,” tambah Daniel.


Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HP (DPO), DL mendatangi ke Jalan Jambu Bangkalan Madura.


Tersangka DL bertemu dengan saudara HP lantas DL menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000, yang ditaruh didalam pot bunga depan Taman SD Jambu Bangkalan Madura. Sabu-sabu itu lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.


Kini DL mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Achmad)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama