Konferensi pers Satresnarkoba Polres Purbalingga tentang penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan empat tersangka yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, AH (31) dan HS (40) keduanya merupakan warga Desa Pagak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.
"Tersangka yang diamankan merupakan pemakai, pengedar dan perantara jual beli Narkotika jenis Sabu," jelas AKP Achirul Yaya saat memberikan keterangannya, Selasa (28/02/2023) yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono.
Disampaikan, bahwa pengungkapan kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga pada Kamis (12/2) dini hari.
"Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan. Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan yaitu AS dan AH, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram. Satu Pipet kaca ada bekas sabu, Satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp. 450 ribu," terang Kasat Resnarkoba.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon. Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.
"Sedangkan pengguna mendapatkan Sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp. Setelah disepakati harga, selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," katanya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar serta paling banyak Rp.10 Milyar.(Bas/Hms)
Pembaca
Posting Komentar