Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, pelaku berinisial ML (41) asal Dusun Meteng Tengah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan Informasi bahwa terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Ampel namun pelaku berhasil kabur dengan dibantu oleh orang tidak dikenal pergi meninggalkan TKP.
"Anggota Unit IV yang sudah mengantongi data terkait pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MS (41) di Giras Kopi Jalan Gresik sekitar pukul 13.30. Selanjutnya pelaku dibawa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Arief.
Diketahui MS (41) merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 7 Bulan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna hijau.
• 1 (satu) Buah Pakaian Kaos Lengan Pendek warna abu-abu
• 1 (satu) Buah Celana Jeans Panjang warna abu-abu
• 1 (satu) Buah Dosh Book Handphone merk Vivo 1 Pro.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (Sulaiman)
Pembaca
Posting Komentar