Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Jawapes Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Anggota Jatanras  melaksanakan Giat Confrensi Press Realess berhasil mengungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curanmor R-2) Salah satu Tersangka telah diamankan yang meresahkan masyarakat Surabaya.Jum’at (17-02-2023) pukul 16.30Wib.


Taufik Hidayat sala satu tersangka yang diamankan dimana dulu pernah masuk penjara dalam Kasus yang sama pada tahun 2020, dan kini telah beraksi kembali agar dapat uang secepat kilat . Ke 3 temanya belum tertangkap masuk DPO (Daftar pencarian Orang) yang berinisial AR RD dan RH.


“Kompol Muhammad Faqih Kasihumas didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio, membenarkan tersangka berhasil diamankan dengan adanya info dari masyarakat.


Kejadiannya tersebut berdasarkan laporan dari polisi terkait kejadian pencurian dengan pemberatan di CEPU No 6 Surabaya (kost).


Anggota tim Jatanras bergegas melakukan pengintaian dan saksi mata yang ada ditoko dan analisa CCTV serta Profiling pelaku , lalu Anggota tim Jatanras dapat petunjuk profil pelaku dari keberadaannya . Anggota Tim bergerak langsung mengamankan pelaku didaerah gedung Tambaksari Surabaya," katanya.


Bukti-bukti yang diamankan 1 buah perekam kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam.


Tersangka akan terjerat dengan pasal 363 KUHP dan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tersangka akan dihukum 7 tahun penjara .


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota surabaya supaya bisa menjadi polisi untuk diri sendiri dan berhati hati menjaga kendaraannya, kalau meletakkan kendaraannya harus dikunci dobel dengan cara menggunakan gembok atau kunci stang supaya kejahatan tidak bisa melakukan pencurian, Curanmor ,” tutupnya.


(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم