Polsek Panji Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Arak

Anggota Polsek Panji mengamankan penjual miras beserta barang bukti


Jawapes, SITUBONDO - Polsek Panji, Polres Situbondo mengamankan 35 botol minuman keras jenis arak bali berukuran 600 ml dari EAA, warga Jalan Arjuno RT02/RW13 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Kamis (16/2/2023).


"Anggota berhasil menyita 35 botol miras merk arak bali tradisional dari EAA di dalam rumah, yang beralamat di Jalan Arjuno RT.002 RW.013 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji sekira pukul 19.30 Wib. Selanjutnya, penjual miras tanpa ijin dan barang buktinya dibawa ke Polsek Panji,” jelas Kapolsek Panji AKP H. Nanang Priambodo S.Sos.


Lebih lanjut, Kapolsek Panji menambahkan, barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu, 35 botol miras arak bali ukuran 600 ml, satu buah tas kecil bermotif garis-garis kotak berisikan uang tunai sebesar Rp70.000, gelas sloki plastik berjumlah 32 buah, kantong plastik 16 buah dan satu buah rak plastik warna merah. Adapun tindakan yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim dan anggota, yaitu mengamankan barang bukti, permintaan keterangan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap penjual miras tersebut.


"Polsek Panji akan terus melaksanakan operasi yang dapat mengganggu kamtibmas, termasuk operasi miras. Selain itu, anggota Polsek Panji juga akan terus memberikan himbauan-himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap hal-hal yang mengarah pada tindakan kriminalitas,” kata Kapolsek Panji. (*)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama