Jawapes Sampang, Diduga kuat memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya di saat menjabat sebagai kepala daerah, Bupati Sampang H Slamet Junaidi akhirnya dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Februari 2023.
Sejak awal menjabat, Bupati Sampang dengan embel-embel bahasa politiknya seperti kerja ikhlas dan mengabdi untuk rakyat hingga mengharamkan menerima suap dari masyarakat, namun terindikasi masih doyan menerima fee (pelicin) di tengah gencarnya program peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang.
" pada kegiatan jatah proyek fisik maupun non fisik, sekecil apapun itu tidak bisa lepas dari pantauannya, juga indikasi besaran fee yang wajib disetor dari 7 persen - 25 persen, itu dilakukan melalui orang kepercayaan di bagian dan bidang masing - masing," tuding Rifai sekjen DPP LSM Lasbandra. 27/2/2023.
Indikasi itulah, Perwakilan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan peduli rakyat (LASBANDRA) kemudian membuat laporan dan menyerahkan semua berkas ke KPK dari tahun 2020 - 2022 terkait dugaan korupsi bupati Sampang yang dapat merugikan uang negara.
Saat disinggung rincian indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Sampang, pelapor hanya membeberkan sebagian dari kumpulan materi pelaporannya.
"Ini masih membahas sekitaran kegiatan fisik dan non fisik, belum lagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan lainnya yang sangat menguntungkan pribadi bupati dan dapat merugikan uang negara," bebernya. (Red)
Pembaca
Tadek haselah bos alias tak mampan
BalasHapusPosting Komentar