Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

 

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Press Release di Polsek Tandes


Jawapes, Surabaya - Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Suprianto mengatakan, modus operandi kedua tersangka berputar-putar mencari sasaran. 


"Kedua pelaku mendapatkan sasaran semenjak keluar dari pasar Balongsari Surabaya. Dari situ pelaku membuntuti korban, melihat situasi terlihat sepi tepatnya di Perumahan Balongsari Surabaya. Pelaku inisial GP turun dari sepeda motor langsung menarik kalung emas. Sehinga korban terjatuh dan terseret," ujar Ipda Agus Suprianto, Rabu ( 21/12/22).


Setalah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Tandes Surabaya. Usai polisi menerima laporan. Dengan gerak cepat olah (TKP) tempat kejadian perkara. Mengumpul saksi-saksi dan memutar CCTV.


Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

"Dari situ Unit Reskrim  Polsek Tandes Surabaya, memburu kedua pelaku. Ketika kedua pelaku  ditangkap tidak bisa berkutik lagi lantaran sudah melakukan pencurian hingga viral di medsos," kata Ipda Agus Suprianto gelar pers rilis Mapolsek Tandes," Senin (9/1/23).


Identitas kedua pelaku diketahui insial A sabgai (joki). Laki-laki (28) warga Kandangan Benowo, Surabaya. Dan GP sebagai Eksekutor. Laki-laki (25) warga Kandangan Surabaya.


"Saat gelar pers rilis di Mapolsek Tandes Surabaya, dihadapan puluhan wartawan kedua pelaku mengakui bahwa hasil curian yang. Ia dapatkan digunakan makan sehari-hari. Dan sisanya dibuat judi Online," jalas dia.


Agus Suprianto menjelaskan, kedua pelaku ini. Sudah kami amankan, serta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.


"Saat kedua pelaku dijebloskan di penjara.

 mereka menyesali perbuatan," imbuhnya.


Barang bukti kami amankan dari tangan kedua pelaku berupa, sepeda motor Honda Vario No Pol L 6878 VV warna putih tahun 2016. 1 celana pendek jeans warna biru muda, 1 celana panjang jeans  warna biru tua, 2 baju kaos warna hitam, 1 topi warna kombinasi kuning, putih /cream kusam dan hitam kusam bertuliskan EIGER 1989.


"Akibat perbuatanya kini mereka dijerat oleh petugas dengan pasal, Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.


(Him)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم