Paguyuban Kades Satria Praja Banyumas Audiensi dan Minta Ijin Bupati Akan ke Jakarta

Paguyuban Kades Satria Praja Banyumas Audiensi dan Minta Ijin Bupati Akan ke Jakarta
Ketua Satria Praja Banyumas, Saifudin bersama perwakilan Kades lainnya minta ijin ke Bupati Achmad Husein untuk ke Jakarta.


Jawapes, Banyumas - Paguyuban Kepala Desa (Kades) "SATRIA PRAJA" Banyumas yang di Ketuai oleh Saifudin sebagai Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok bersama dengan Kades Gerduren Kecamatan Purwojati Bambang Suharto, Kades Kemutug Kidul Kardi Daryanto dan Kades Linggasari Kecamatan Kembaran Tuti Irawati melakukan Audiensi dengan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Senin (9/01/2023) di Ruang Tamu Kantor Bupati.

Dalam Audiensi tersebut untuk meminta ijin kepada Bupati, bahwa Organisasi Kepala Desa Satria Praja Banyumas akan bergabung dengan Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia untuk beraudiensi dengan DPR RI, MPR RI dan DPD RI di Jakarta. 

Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein pada prinsipnya mengijinkan perwakilan dari Kepala Desa yang ada di Banyumas untuk mengikuti kegiatan di Jakarta. Namun agar dalam menyampaikan unsulan dan pendapat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kepatutan sebagai Kepala Desa.

"Ya silahkan saja, kalau memang itu usulan yang dapat mensejahterakan masyarakat sampaikan dengan baik," katanya.



Sementara Ketua Paguyuban Satria Praja Kabupaten Banyumas Saifudin mengatakan, bahwa SATRIA PRAJA yang merupakan Organisasi lokal Profesi Kepala Desa telah beraudiensi dengan Bupati. Hal yang disampaikan antara lain, Satria Praja mohon doa restunya dan izin bahwa pada tanggal 17 Januari nanti, pihaknya akan berangkat ke Jakarta.

"Kami bersama Perwakilan Kepala Desa se Indonesia akan ke Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR RI dan DPD RI  untuk menyampaikan pendapat tentang revisi Undang-Undang Desa, terutama di Pasal 39 dan 72 yaitu tentang masa Jabatan Kepala Desa dan Dana Desa yang juga sebagai pendorong bagi Pemerintah Pusat menaikan dana alokasi umum karna nantinya berimplikasi kepada kenaikan alokasi Dana Desa," ungkapnya usai mediasi.

Pihaknya bersama-sama dengan seluruh kekuatan Kepala Desa seluruh Indonesia juga akan menyampaikan pendapat ke Menteri Dalam Negeri kemudian ke DPR RI dan MPR RI serta DPD RI.

"Alkhamdulilah Bupati merespon positif dan kami di ijinin untuk berangkat ke Jakarta,"  jelasnya.

Selain itu, menindak lanjuti atas aspirasi yang disampaikan tanggal 11 Juli 2022, bahwa salah satunya yang menjadi kontra produktif dengan DPD yaitu tentang kata Exsbengkok di dalam regulasi pada Peraturan Daerah PERBUB dan Surat Edaran.

"Nah saat ini Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 setelah sepakat, tadi Bagian Hukum juga sudah sepakat akan memproses bahwa kata Exsbengkok di hapus dalam PERDA dan PERBUB, artinya di kebalikan ke fungsi lama sebagai upah bagi para Kepala Desa, Perangkat Desa di samping Siltap sebagi Perintah dari Undang-Undang,” pungkas Saifudin.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم