Jawapes, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Nasib seorang pria yang berinisial AM BIN KD, Umur 46 tahun Pekerjaan Swasta (Jaga Gudang) alamat sesuai KTP Jl. Sawah Pulo Surabaya Atau Tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya kini telah mendekam di deruji besi polres pelabuhan tanjung perak Surabaya yang telah kedapatan penyalahgunaan narkotika
AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi dari warga tentang adanya seseorang yang tela menyalahgunakan narkotika di jalan Adityawarman Surabaya
Setelah mendapatkan informasi tersebut satreskoba polres pelabuhan tanjung perak bergerak cepat menindaklanjuti melakukan pemantauan serta pengawasan ke TKP bahwasanya benar adanya dan langsung melakukan penangkapan pada AM BIN KD serta melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut yang beralamatkan di jalan Aditya Warman Surabaya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 16:00 WIB," pungkasnya
Tak hanya itu satres narkoba polres pelabuhan tanjung perak juga berhasil mengamankan barang buktinya
Adapun barang yang berhasil di amankan:
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya;
1 (satu) bendel klip plastik kosong;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih;
1 (satu) buah ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone Warna Hitam merk OPPO A57 Simcard TELKOMSEL.
Kini tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako polres pelabuhan tanjung perak guna proses lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang. narkotika.
(Afik)
Pembaca
Posting Komentar