Komplementer, Maksimal Teknis Pengerjaan Item Proyek Insfrastruktur

 

Komplementer, Maksimal Teknis Pengerjaan Item Proyek Insfrastruktur

Jawapes Gresik - Baru menginjak awal periode atau akan memasuki pertengahan masa jabatan sebagai Pejabat Tinggi Desa (Petinggi), atau lazim disebut Kades (Kepala Desa).


Hergianto, Petinggi Desa Banjar Agung Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 


Ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/1/2023), dan berlangsung bincang-bincang yang dikemas dalam diskusi ringan bersama awak media Cetak & Online Jawapes beserta personal anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) BPPI.


Kali pertama awak media Jawapes berkunjung dikantor Desa Banjar Agung dan bukan suatu kebetulan, namun cenderung pada nasib atau suratan yang mempertemukan kita bersama.


Hergianto selaku Petinggi Desa atau Kades Banjar Agung kecamatan Balong Panggang, Gresik, awak media Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial) dan bersama personal anggota atua Humas Lsm BPPI.


Perbincangan segera berlangsung, dan dalam suasana yang sangat hangat mengingat Hergianto selaku Kades Banjar Agung atau sekaligus sebagai penanggung jawab atas beberapa item progam pembangunan fisik desa belum lama ini telah diberitakan oleh pers media dengan tema yang sedikit berkesan menyudutkan pihaknya.


Hergianto, dengan tetap dibarengi senyum tipis tiap kali menjawab pertanyaan dari awak media Jawapes, menunjukkan kematangannya dalam berdedikasi sebagai pejabat publik.


Penting bagi awak media agar tetap situasi dapat terkontrol yaitu dengan pertanyaan-pertanyaan untuk mengalihkan sementara fokus atau inti pembicaraan yang sesungguhnya.


Beberapa point yang dapat dirangkum dari seluruh perbincangan, yaitu secara spontanitas dari awak media Jawapes merespon tentang semua yang telah dikemukakan oleh Hergianto baik selaku Kades Banjar Agung maupun sebagai penanggung jawab dari semua item pembangunan fisik insfrastruktur desa yang hingga saat ini atau berita ini tayang program masih dikerjakan.


Komplementer adalah diantara karakter profesional pers media, yang berarti saling mengisi dan saling melengkapi. Jika sesuai dengan keterangan yang diperoleh Jawapes adalah bahwa tidak ada unsur kesengajaan yaitu jika papan nama item proyek yang dipersoalkan, dan hal teknis tersebut sebelum pengerjaannnya ialah sudah disempurnakan secara maksimal, menurut awak media tentang hal yang demikian telah tersebut yaitu bukanlah suatu pelanggaran hukum pidana.


(Sub)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama