![]() |
Tersangka Bersama Barang Bukti. |
Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil tangkap pemuda yang mengedarkan narkoba bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, di Jl. Kalibokor Kencana Surabaya, pada hari Minggu (11/12/ 2022) pukul 01:10 Wib.
Tersangka berinisial SS alias W (29) warga Jl. Kalibokor Kencana Surabaya yang memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan, membeli dan menjual narkoba golongan satu jenis narkoba.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Efan Andias menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda.
"Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat," anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di tujuh dan anggota mencurigai seseorang yang menggunakan kaos warna putih, terang AKP Efan Andias.
"Kemudian anggota langsung menangkap tersangka W, dilakukan pengembangan didalam rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka W didapat 1 buah botol Redoxon yang dalamnya berisikan narkoba golongan satu jenis sabu," jelas Efan.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni berupa:
- 1(satu) buah botol Redoxon yang didalamnya berisikan: 8(delapan) poket plastik kecil jenis sabu,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.46gram,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.46gram,
- 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram,
- 1(satu) poket plastik kecil dengan berat 0.48gram,
- 1(satu) buah skop putih dari sedotan,
- 1(satu) buah Hp warna biru Dongker merk Redmi.
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
diamankan dan dibawah oleh anggota di Makopolsek Krembangan guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di ganjar Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Efan Andias. (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar