Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Tunjukan Taringnya

 

Tersangka Saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3)

Jawapes Surabaya – Sebagai petugas yang menumpas peredaran narkotika diwilayah Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lagi-lagi menunjukkan taringnya dengan menangkap pengedar narkotika. Seperti yang dilakukan pada hari Kamis (15/12/2022).


Petugas korp baju coklat divisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah Jalan Ikan Kerapu Surabaya.


Barang Bukti Yang di Dapat Satreskoba Polres KP3 


Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah dompet kecil warna Putih yang didalamnya berisi, 5 (lima) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto total keseluruhan sebesar ± 5,57 (Lima koma lima puluh tujuh) gram beserta klip pembungkusnya, 3 (tiga) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi masing-masing @5 (lima) Butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Cokelat berlogo “Guci”.


Dengan jumlah 15 (lima belas) Butir berat Bruto keseluruhan ± 6,64 (Enam koma enam puluh empat) Gram beserta klip pembungkusnya, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Warna Biru Type Y33S dengan simcard INDOSAT.


“Tersangka pengedar yang berhasil ditangkap diketahui berinisial S bin MW (35) yang kesehariannya bekerja di ekspedisi,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu, (18/12/2022).


Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Extaci diwilayah Jalan Ikan Kerapu.


“Setelah dilakukan penyelidikan dan tersangka berada didalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan,” terangnya.


Ketika dilakukan penggledahan didalam rumah, petugas mendapati narkoba dan Pil Extacy. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya di bawa ke mako guna di proses lanjut.


“Kini tersangka meringkuk didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 


(Afik)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama