Pemdes Kepet Salurkan BLT DD Tahap Akhir Kepada 82 KPM

Pemdes Kepet Salurkan BLT DD Tahap Akhir Kepada 82 KPM
Pemdes Kepet menyalurkan BLT DD tahap akhir kepada warga penerima bantuan

 

Jawapes, MADIUN - Pemerintahan Desa Kepet, Kecamatan Dagangan melaksanakan penyaluran BLT DD tahap akhir di periode Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2022, bertempat di kantor desa setempat, Kamis (1/12/2022).


Kepala Desa Kepet, Puji Santosa menyampaikan, dalam pemanfaatan dana desa salah satu prioritasnya ialah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, salah satunya melalui penyaluran BLT-DD. Pada pencairan ini setiap KPM menerima bantuan uang tunai sebesar Rp900 ribu dari total alokasi 3 bulan untuk periode Oktober, November dan Desember


"Seperti pada tahap-tahap sebelumnya, BLT-DD ini disalurkan kepada 82 KPM. Mayoritas penerimanya adalah warga lanjut usia yang pra sejahtera dan belum tersentuh bantuan apapun,” kata Puji.


Dengan telah disalurkannya BLT-DD tersebut, Puji Santosa berpesan agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok 


"Bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin karena sifatnya sementara. Di Tahun 2023 mendatang sesuai aturan pemerintah pusat untuk pagu BLT-DD turun di angka maksimal 25 persen dari total dana desa,” jelasnya.


Sementara itu, Sekretaris Desa Kepet, Sigit menambahkan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan realisasi dari Peraturan Presiden No.104/2021 dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No.7/2021, yang mengatur alokasi penggunaan dana desa (DD) pada tahun 2022. Dimana 40 persen alokasi dana desa disalurkan untuk bantuan langsung tunai. 


"Prioritas penerima bantuan ini yaitu masyarakat tidak mampu dan ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Selanjutnya, warga lansia yang memiliki penyakit menahun serta ada beberapa kriteria lainnya. Perlu kami tegaskan bahwa penerima BLT-DD juga tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan lainnya, seperti PKH, BPNT dan bansos lainnya,” pungkas Sigit. (Bun)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama