Gegara Cekcok, Pelaku Tega Membacok Korban dengan Pisau Es Batu.

 

Gegara Cekcok, Pelaku Tega Membacok Korban dengan Pisau Es Batu.
Tersangka di Polsek Tambaksari Surabaya 

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya telah berhasil mengungkap kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur pada, Jum'at (23/12/22).


Tersangka berinisial DFN (32) asal Rangkah Kota Surabaya itu berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek   Tambaksari hari Rabu 21 Desember 2022.


Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K, M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, S.H. menjelaskan, berawal dari laporan orang tua korban tanggal 21 Desember 2022, kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

Gegara Cekcok, Pelaku Tega Membacok Korban dengan Pisau Es Batu.
Barang Bukti 


"Selanjutnya, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Agus Yogi, S.H. melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial DFN (32)," terang Iptu Agus Yogi.


Lanjut Iptu Agus Yogi, S.H., kejadian bermula pada saat korban inisal M.A.U menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal Jalan Rangkah VI Kota Surabaya, korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu di pisah oleh warga.


"Karena tidak mau bubar, akhirnya tersangka yang berinisial DFN (32) jengkel dan mengambil sebilah pisau es batu dari warung kopi di Jalan Rangkah no 53 Surabaya, tanpa sepengetahuan pemilik warung tersebut," pungkas Iptu Agus Yogi.


Masih dengan Iptu Agus Yogi, S.H, setelah itu pelaku berinisial DFN (32) membacokkan pisau es batu tersebut ke kepala korban mengenai kepala bagian belakang korban, saat ini korban M.A.U masih dalam perawatan.


"Adapun barang bukti yang digunakan oleh tersangka berinisial DFN (32) ini berupa sebilah pisau es batu," papar Iptu Agus Yogi.


Tersangka kini mendekam di sel tahanan milik Polsek Tambaksari dan dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat (2), Pasal 76, Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara. 

(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم