2 Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo

2 Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo
Pelaku SY saat ditampilkan dalam press relese 


Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Candi dan Balongbendo. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat gelaran press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2022). 


Dikatakan Kombes Kusumo, untuk kasus di wilayah Candi terjadi pada bulan Nopember 2019, dimana korban Melati waktu itu masih berusia 11 tahun (kini 14 tahun) dibujuk akan diberi uang oleh pelaku S alias G (43) seorang kuli bangunan supaya mau disetubuhi.


"Modusnya, korban waktu itu bermain petak umpet bersama temannya didepan rumah pelaku. Disaat bersembunyi, korban yang merupakan tetangga korban masuk didalam rumah pelaku. Selanjutnya pelaku memanggil korban dan memberikan uang usai mencabuli korban," terangnya.


Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarganya pada 29 September 2022 ke Polresta Sidoarjo yang kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan fakta terjadinya peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban terjadi sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh S alias G pada bulan November 2019. Hasil Visum et Repertum terhadap korban bahwa liang senggama ditemukan robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan diakibatkan kekerasan tumpul.


Sementara untuk kasus di Balongbendo, Kapolresta Sidoarjo melanjutkan, si pelaku pencabulan SY (42) dimana kesehariannya mencari rumput yang merupakan ayah tiri korban Bunga (12). Tragisnya, kejadian dilakukan didalam kamar rumahnya pada Juli 2021 hingga September 2022.


Pelaku pencabulan terhadap anak tiri


"Kamar tersebut merupakan tempat tidur mereka bertiga (ayah tiri korban, ibu korban dan korban). Jadi perbuatan cabulnya juga dilakukan dikamar tersebut sebanyak 10 kali periode bulan Juli 2021 hingga kejadian terakhir pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022," urainya.


Lanjut Kusumo, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan pada 19 September 2022 dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000," pungkas Kapolresta Sidoarjo.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم