![]() |
Pers Release Polsek Tegalsari. Kompol Imam Mutoli Didampingi Kanitreskrim AKP Mardji Saat Bersama Tersangka |
Jawapes, SURABAYA - Dapat acungan jempol Polsek Tegalsari Surabaya. Pasalnya, pelaku yang usai mencuri gas tabung LPG sempat kabur bisa ditangkap di Jalan Dinoyo Surabaya, Rabu (23/11/22).
Pelaku yang kami amankan adalah inisial RA (25) laki-laki alamat Jalan Gajah Mada Surabaya atau Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mutoli didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo dan Kasi humas Kompol Fakih mengatakan, saat Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya pada saat kring serse melihat diduga adanya seseorang pelaku pencurian.
"Selanjutnya, kami mengejar pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu kita berhentikan dan kita tangkap. Dari situ kami lakukan penggeledahan dan diintrogasi, dirinya, mengakui sudah melakukan pencurian 2 tabung gas LPG ukuran 3 kilo warna hijau," kata Marji Wibowo saat gelar rilis di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Kamis (24/11/22).
Perwira tiga balok di pundaknya menambahkan, kami bawa pelaku menuju Mapolsek Tegalsari Surabaya. Guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Ketika pelaku kami introgasi, ia mengaku bahwa sudah melakukan pencurian tabung gas LPG. 4 kali didaerah Rungkut Surabaya.
Dan satu kali didaerah Jarak Sawahan Surabaya," ungkap AKP Marji Wibowo.
Ia memaparkan, pelaku ini melancarkan aksinya, dengan cara merusak kunci gembok untuk mengambil barang yang sudah di incarnya ya itu tabung gas LPG tersebut.
"Tidak berhenti dari situ saja, kami juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilo warna hijau. Dan satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit warna putih biru Nopol L-6824- WE, serta satu buah obeng dengan gagang warna hitam," jalasnya.
Marji Wibowo menegaskan, pelaku merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017 silam.
"Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Rohim)
Pembaca
Posting Komentar