Pengembang Perumahan Plin Plan, Pemdes Naik Pitam


Jawapes, KEDIRI
– Sebagai pengembang perumahan salah satu kelengkapan perijinan adalah surat ijin dari lingkungan setempat. Hal ini wajib dipenuhi oleh pengembang karena memiliki tujuan sosial agar pemilik rumah nantinya dapat berkomunikasi dan bersilahturahmi dengan masyarakat sekitar.


Terkait perijinan perumahan di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri terjadi kesepakatan adanya kompensasi makam sebesar Rp150 juta untuk masyarakat dengan pihak PT. Ringin Sari sebagai pengembang perumahan.


Dengan berjalannya waktu sesuai informasi yang di dapat dari pihak Kades Dukuh (M.Junaidi Setiawan) pada 16 Juli 2022 lalu, pihak pengembang terkesan plin plan setelah memberikan uang muka senilai Rp50 juta hingga batasan waktu yang telah dijanjikan belum terpenuhi.


“PT. Ringin Sari sudah beberapa kali mengingkari perjanjian yang telah mereka tentukan sendiri, dengan mengutus perwakilan mereka kembali menjanjikan akhir bulan Agustus 2022 ini selesai,” jelas Kang Iwan (panggilan akrab Kades Dukuh).


Setelah memberikan penjelasan, Kang Iwan mengarahkan untuk menanyakan lebih lanjut ke perangkat desanya Pak Manon. Sebagai Kasi Pelayanan, Manon menjelaskan terkait kesepakatan perumahan Ringin Sari dengan masyarakat dan merasa kecewa sehingga terbesit pemikirannya untuk menempuh jalur hukum.


“Saya sudah jenuh dan capek membicarakan terkait perumahan di desa kami ini. Sudah beberapa kali mengirimkan utusannya untuk membicarakan terkait perijinan. Kami selaku penyelenggara Pemerintahan Desa Dukuh sebenarnya selalu mempersilahkan, tetapi pihak pengembang selalu mengingkari janjinya sendiri. Kalau hal ini kedepannya terjadi, jangan salahkan kami jika menempuh jalur hukum,” tegasnya.


Pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu, pihak media kembali ke lokasi perumahan dan berusaha untuk mencari informasi terkait hal ini, hanya menemukan penjaga kantor perumahan yang tidak begitu memahami terkait perjanjian dengan Pemdes Dukuh.


“Maaf mas kalau terkait hal perjanjian dengan desa Dukuh saya tidak memahami, saya hanya sekedar  menunggu apabila ada orang yang mau membeli atau inden lokasi perumahan saja,” terangnya singkat. (Hary)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan