![]() |
Asesor LSP Pers bersama pimred dan wartawan Jawapes saat sesi foto bersama usai pelaksanaan ujian |
Jawapes, SURABAYA - Di tengah klaim uji kompetensi wartawan, media Jawapes mengadakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) selama 2 hari yaitu tanggal 9-10 September 2022.
Peserta ujian terdiri dari 15 wartawan media Jawapes (skema wartawan madya 3 orang dan wartawan muda reporter 12 orang), sedangkan 1 peserta lainnya dari media Lintas Lima (skema wartawan muda reporter).
Mereka dinyatakan lulus (kompeten) setelah mengikuti SKW yang diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia (TUK SWI), jalan Kedung Anyar VII/50 Surabaya, Jawa-Timur.
Dedik Sugianto selaku Asesor (penguji) dari LSP Pers Indonesia mengatakan berdasarkan Undang-undang dan peraturan, yang berhak mengeluarkan sertifikasi kompetensi profesi adalah BNSP melalui LSP, karena telah diberi lisensinya. Media Jawapes termasuk paling banyak mengikut-sertakan wartawannya untuk menempuh sertifikasi kompetensi wartawan.
"Dengan telah terbitnya sertifikat menandakan sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional di bidang pers sudah berjalan dengan benar, karena sesuai dengan UU dan peraturan hanya BNSP melalui LSP yang terverifikasi berhak untuk mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu dalam arahannya, Pimpinan Redaksi (Pimred) Jawapes Rizal Diansyah Soesanto, ST., menyampaikan, bagi rekan-rekan jurnalis Jawapes yang telah dinyatakan kompeten dan lulus mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan diharapkan agar tetap rendah hati dan jangan menyombongkan diri. Segera bagikan kemampuannya kepada rekan-rekan lainnya yang masih belum UKW. Sebab berbagi sebuah ilmu tidak akan mengurangi kepandaian yang dimiliki dan bahkan bisa menambah kemampuan serta kewibawaan.
"Kita di Jawapes membangun hubungan bukan untuk meminta balas budi. Jadi untuk rekan-rekan agar selalu berbagi kepada sesama dan saling memahami satu sama lainnya. Sehingga harapannya dapat maju bersama-sama. Semoga keberadaan kita ditengah masyarakat bisa memberikan manfaat bagi banyak orang," pesannya.
Berikut Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
8. PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
9. PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
10.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments