![]() |
Kawasan Kebondalem Purwokerto, Aset Pemda Banyumas yang terbias dalam kasus |
Jawapes, BANYUMAS - Polemik aset Pemkab Banyumas yang terletak di komplek Kebondalem Purwokerto hingga kini tak kunjung final, lantaran diduga ada catur politik yang terbungkus didalamnya. Usut punya usut, kasus sengketa tanah Kebondalem milik aset daerah Kabupaten Banyumas ini belum ada kejelasan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Salah seorang yang berprofesi sebagai Advokat dan sekaligus Pegiat Anti korupsi serta sebagai pelapor ke Kejati Jawa Tengah, Ananto Widagdo SH., SPd menegaskan, penanganan kasus aset Kebondalem di Banyumas tidak boleh dihentikan sebelum ada kejelasan tersangka dan penyitaan barang bukti. Ia berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Saya akan kejar terus. Pidsus Tipikor (tindak pidana korupsi) tidak boleh dihentikan, harus sampai jelas tersangka dan sita barang buktinya. Saya akan peringatkan keras Bupati, Sekda dan Kajati saat itu (tahun 2025) yang menyerahkan aset Kebondalem," tandas Ananto Widagdo kepada wartawan pada Senin siang (10/8) saat memberikan keterangan tentang aset Pemda Banyumas.
Ananto mengungkapkan, dirinya akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah saat itu (saat penyerahan aset) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Ia menilai ada kejanggalan karena penyelidikan dihentikan setelah aset diserahkan ke Aspidsus Kejati dan kemudian diserahkan lagi kepada Bupati Banyumas.
"Dalam kasus ini, seharusnya sudah ada peningkatan status ke penyidikan, penetapan tersangka dan penyitaan aset," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, pelaporan awal yang ia lakukan terkait dugaan mafia tanah di Kejati Jawa Tengah, yaitu sebagai terlapor utama berinisial JW. Setelah dilidik, terlapor menyerahkan aset Kebondalem kepada penyidik. Seharusnya setelah diserahkan, penyelidikan jangan dihentikan tapi dilanjutkan sampai penyidikan. Tipikor itu pidana luar biasa, tidak boleh kerugian negara dikembalikan lalu kasus dihentikan.
"Seharusnya setelah aset diserahkan, penyelidikan jangan dihentikan tapi dilanjutkan sampai penyidikan. Tipikor itu pidana luar biasa, tidak boleh kerugian negara dikembalikan lalu kasus dihentikan," tegasnya.
Ananto menilai, bahwa menghentikan penyidikan hanya karena kerugian negara dianggap sudah dikembalikan adalah pelanggaran hukum acara pidana.
"Maling ngaku, hasil curian dikembalikan, itu tidak berarti proses pidana berhenti. Yang bisa menghitung kerugian negara hanya BPK RI atau BPKP, bukan penyidik atau Kajati," ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Bupati Banyumas yang dinilai melakukan pembiaran terhadap penghuni liar di aset Kebondalem. Mereka membayar bukan ke Pemkab Banyumas, tapi ke terlapor atau PT. GCG. Seharusnya Bupati segera menertibkan, bukan seolah melindungi.
"Sebagai bentuk protes, ia berencana melayangkan surat peringatan keras dan laporan resmi kepada pihak terkait. Sekda sebagai Pejabat tertinggi ASN juga saya nilai tidak becus, sudah digaji mahal oleh uang rakyat, tapi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Ananto.
Sementara Kabag Hukum Pemda Banyumas, Arif Rochman SH saat di konfirmasi terkait aset Kebondalem menyampaikan, hal itu kembali lagi ke Sekda selaku pengelola barang.
"Karena ini sudah bukan masalah hukum lagi, maka kembali ke aturan bahwa Kebondalem beli di atas SHP (Sertifikat Hak Pakai) milik Pemda. Pengelola barang secara sop itu oleh Sekda," tutur Arif, Selasa (12/08/2025) di ruangannya.
Ketika Sekda Banyumas mau ditemui, saat ini sedang berada di Semarang. Namun mengenai keterangan masalah Kebondalem sebagai aset Pemkab Banyumas, Kabag Hukum akan menyampaikan untuk minta jadwal.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments