Dua Tersangka Tipikor Diserahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke JPU Kejari



Jawapes, Gorontalo - Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dibawah Pimpinan Kombes Pol Taufan Dirgantoro S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara kasus korupsi. Ditreskrimsus telah melakukan Tahap II Penyerahan 2 (dua) orang Tersangka beserta Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, Rabu (28/9/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K mengatakan, adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Isworo pelaku Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perkara Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT. FATHIR SANNY PERKASA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.538.720.000.00 bersumber dari APBN T.A 2015 serta Ibrahim Papeo Hippy pelaku Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perkara penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 1.500.000.000.00 T.A 2020.



"Jadi, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1774/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Isworo dinyatakan lengkap (P21) dan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1775/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Ibrahim Papeo Hippy dinyatakan lengkap (P21)," jelasnya. 

Terakhir Wahyu menuturkan, kedua Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar.(Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama