![]() |
Sekdes Banjarsari, Rokim |
Jawapes, NGANJUK – Dengan adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 di Desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk yang tidak sesuai regulasinya pada edisi lalu, pihak wartawan Jawapes bermaksud menanyakan ke pihak Sekdes sebagai verifikator semua kegiatan yang akan dilakukan dan setelah dilakukan dalam APBDes.
Namun hal ini diluar dugaan wartawan, bukannya mendapatkan jawaban tapi penolakan yang tidak sepantasnya diucapkan seorang pejabat publik. Sekdes Rokim, Kamis (11/8/2022) lalu, saat dikonfirmasi melalui via telepon oleh wartawan Jawapes mengatakan dengan tegas tidak akan melayani media yang tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena menurut dia setelah melihat di Google, media ini tidak masuk dalam daftar verifikasi Dewan Pers.
“Saya tidak mau di wawancarai media yang tidak terverifikasi Dewan Pers,” ucapnya singkat.
Dengan adanya jawaban dari oknum Sekdes ini, diduga adanya kerjasama penyimpangan anggaran Dana Desa di lingkup Pemdes Banjarsari. Karena sebagai PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Sekdes juga mempunyai wewenang menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes.
Melihat dengan jelas, sikap Sekdes yang menyatakan hal tersebut, secara tidak langsung bertujuan menghalang - halangi tugas jurnalis. Dalam hal ini diduga Rokim sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 tentang pers serta UU KIP no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Begitu pula yang diinformasikan dan dialami dua teman media yang berbeda dan bermaksud klarifikasi terkait pemberitaan yang ada di Pemdes Banjarsari. Mereka bicara, oknum Sekdes dengan lantang menyatakan secara jelas dan padat, Media yang tidak terverifikasi dewan pers tidak punya hak untuk dilayani ataupun ditanggapi silahkan kalau mau disebarkan atau diviralkan.
Teman - teman wartawan berharap pada instansi dan dinas yang berwenang untuk melakukan audit keuangan Desa Banjarsari. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar