Audiensi Pemerintah Desa Candinata dengan perwakilan warga setempat tentang dugaan perselingkuhan oknum Perangkat Desa.
Pembaca
Jawapes, Purbalingga - Buntut dari aksi demo warga hari Senin (1/8) di Kantor Pemerintah Desa Candinata Kecamatan Kutosari Kabupaten Purbalingga tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa berinisial ZA (38) dengan DFR (30), Pemdes Candinata menggelar Audiens dengan perwakilan warga desa setempat, Jumat Siang (5/8/2022) Pukul 13.15 Wib mendesak agar Pemdes segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam Forum Audiensi dihadirkan pihak terkait, Forkompincam Kutasari, BPD, perwakilan dari Polres Purbalingga serta perwakilan dari warga desa yang digelar di Aula Balai Desa Candinata.
Sukardi selaku Kades Candinata menyampaikan, hasil dari konsultasi dengan pihak Kecamatan Kutasari bahwa DFR untuk diberikan sanksi yaitu dinon aktifkan sementara selama 6 Bulan.
"Terkait apa yang sedang kita bicarakan tentang DFR, dengan melalui proses dari awal yaitu pemeriksaan, pengakuan dan sebagainya maka dalam hal ini, kami sepakat akibat dari dugaan DFR melakukan tindak melanggar tatanan asusila, sangksi yang diberikan pemberhentian (dinonaktifkan) sementara selama 6 Bulan, terhitung mulai 1 Agustus 2022 hingga 1 Februari 2023," ungkapnya.
Dasar dari sanksi yang dijatuhkan kepada FDR ini, sudah kami kaji dan sudah kami konsultasikan ke Pimpinan kami yaitu Camat Kutasari.
"Kami sebagai Pemerintah Desa melakukan sudah maksimal, yang kami lakukan sebagai Pemerintah Desa sudah melalui jalur regulasi. Adanya mungkin seperti itu," jelas Kepala Desa.
Sementara Camat Kutasari Sutrisno Sos menjelaskan, pada intinya bahwa kami sudah melaporkan secara lisan kepada Bupati Purbalingga serta kepada Asisten Pemerintahan dan Trantib.
"Tentunya hal ini diselesaikan ditingkat bawah dulu, kalaupun mentok, saya tidak melarang Pertanyaan warga (Riyanto) untuk berkirim surat ke Bupati dan Anggota Dewan," tuturnya atas tindak lanjut kepada pertanyaan salah warga yakni Riyanto.
Selanjutnya Pihak Polres Purbalingga melalui Wakapolres Kompol Pujiono berikan pemahaman dan edukasi hukum kepada warga setempat, bahwa dengan adanya kejadian dugaan perselingkuhan dua oknum Parangkat Desa Candinata ini yaitu ZA dan DFR kemudian ratusan warga meminta untuk dipecat secara tidak hormat dari jabatannya. Wakapolres menyebutkan, pemberhentian seseorang dengan Jabatan Perangkat Desa secara otomatis ada 3 hal, yaitu melakukan Makar, Korupsi dan Meninggal Dunia.
"Untuk oknum DFR yang diduga telah melakukan perselingkuhan, Kepala Desa Candinata sudah tepat mengambil sanksi pemberhentian sementara selama 6 Bulan dan mendapatkan Siltap hanya 50 % yang seharusnya bersurat dulu," terangnya.
Wakapolres juga menyebutkan dalam dugaan kasus perselingkuhan oknum Perangkat Desa Candinata, yakni ZA dan DFR, pihaknya akan mencoba menemui.(Baskoro)
Pembaca
Posting Komentar