Jawapes, NGANJUK - Sesuai peraturan menteri desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2022 ada 3 kegiatan yang harus di fokuskan untuk pemulihan perekonomian. Salah satu kegiatan dimaksud ketahanan pangan 20 persen dari anggaran dana desa yang di prioritaskan di sektor pertanian dan hewani, maka pemdes dalam mengalokasikan harus tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Lain halnya dengan Desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, diduga dalam mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan tidak tepat sasaran dan terkesan dipaksakan serta melanggar peraturan karena tidak sesuai peruntukkannya. Terlihat realisasi penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan berupa pembangunan pavingisasi berlokasi di area pemukiman padat penduduk dan bukan untuk akses jalan pertanian.
Terkait hal ini, pada hari Selasa (19/7/2022), awak media datang ke Kantor Desa Banjarsari bertemu operator desa dan mendapat penjelasan, “Jalan paving itu menggunakan anggaran dana desa dari anggaran ketahanan pangan yang 20 persen dengan volume 3,2m x 310m dengan jumlah anggaran sebesar Rp210 juta,” jelas Oky diruang kerjanya.
Pada saat di tanyakan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disebutkan nilainya terlalu tinggi ia menjawab, “Saya tidak tahu kalau soal RAB karena yang membuat itu Pak Joko pendamping dari Kecamatan," jawabnya.
Hari Rabu (20/7/2022) bulan lalu, awak media Jawapes menemui Camat Ngronggot (M. Makrup), untuk klarifikasi terkait anggaran DD di Desa Banjarsari yang di duga tidak tepat sasaran. "Langsung saja konfirmasi ke Kepala Desa, kemungkinan sudah ada hasil musyawarah dan sudah masuk APBDes,” jawabnya.
Sesuai informasi yang di dapat dari operator desa awak media mencoba konfirmasi ke Pak Joko melalui nomor Whats App (WA) pada tanggal 22 Juli 2022 dan mendapat jawaban, "Bukan saya yang membuat RAB desa Banjarsari, saya hanya pendamping RAB nya desa,” jawabnya singkat.
Diwaktu yang sama di kantor Desa Banjarsari bertemu Kepala Desa (Purnomo) untuk menanyakan anggaran DD yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan disinyalir adanya penggelembungan anggaran pembangunan pavingisasi yang terlalu tinggi.
"Itu permintaan masyarakat juga jalan menuju pertanian, kalau soal anggaran jalan paving terlalu tinggi bukan desa yang membuat RAB tapi pendamping desa yaitu Pak Joko, sebenarnya bukan hanya Desa Banjarsari saja yang RAB nya tinggi di Desa Kelutan, RAB nya juga tinggi dan tidak ada masalah," ujar Kades Purnomo.
Dari beberapa pernyataan narasumber diharapkan pihak Dinas terkait untuk melakukan bimbingan dan teguran ke pihak Pemdes Banjarsari agar regulasi penggunaan anggaran Dana Desa sesuai prosedur yang telah ditentukan. (Tri)
View
Posting Komentar