Jawapes, BANJARNEGARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara mengabulkan gugatan CV. Andika Family Jaya (AFJ), atas kasus wanprestasi terhadap Kustini seorang bidan swasta Desa Sokaraja Kecamatan Pagentan Banjarnegara.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada tanggal 13 Juli 2022 dengan nomer perkara 23/Pdt.GS/2022 ini menggugat Kustini atas wanprestasi kerjasama pembangunan pom mini yang ditandatangani kedua belah pihak dengan nilai Rp350 juta, namun tergugat (Kustini) dianggap belum melaksanakan kewajiban pelunasan pembangunan tersebut sebesar Rp59.950.000. Dalam kasus ini, pihak CV. AFJ menduga Kustini telah melanggar kontrak, dimana pom mini telah beroperasi namun tidak mensuplay BBM dari CV. AFJ. Dengan begitu, Kustini dinyatakan terbukti bersalah dan lalai terhadap CV. AFJ.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Banjarnegara diruang II, Kamis (18/8/2022), Hakim menyatakan bahwa tergugat Kustini bersalah dan wajib membayar pembangunan yang belum terbayar kepada penggugat sejumlah Rp59.950.000.
Pembaca
Posting Komentar