CV. Andika Family Jaya Menangkan Gugatan Wanprestasi



Jawapes, BANJARNEGARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara mengabulkan gugatan CV. Andika Family Jaya (AFJ), atas kasus wanprestasi terhadap Kustini seorang bidan swasta Desa Sokaraja Kecamatan Pagentan Banjarnegara. 


Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada tanggal 13 Juli 2022 dengan nomer perkara 23/Pdt.GS/2022 ini menggugat Kustini atas wanprestasi kerjasama pembangunan pom mini yang ditandatangani kedua belah pihak dengan nilai Rp350 juta, namun tergugat (Kustini) dianggap belum melaksanakan kewajiban pelunasan pembangunan tersebut sebesar Rp59.950.000. Dalam kasus ini, pihak CV. AFJ menduga Kustini telah melanggar kontrak, dimana pom mini telah beroperasi namun tidak mensuplay BBM dari CV. AFJ. Dengan begitu, Kustini dinyatakan terbukti bersalah dan lalai terhadap CV. AFJ. 


Dalam sidang putusan yang digelar di PN Banjarnegara diruang II, Kamis (18/8/2022), Hakim menyatakan bahwa tergugat Kustini bersalah dan wajib membayar pembangunan yang belum terbayar kepada penggugat sejumlah Rp59.950.000.


Menurut kuasa hukum CV. AFJ Harmono, SH, MM, CLA & Syaeful Munir, SHI dari DPC Ikadin Banjarnegara bahwa pada bulan Mei 2022 telah dilakukan somasi kepada  pihak tergugat, namun tidak mengindahkan isi somasi. 


"Kami telah melakukan langkah hukum mensomasi agar penyelesaian kelalaian kewajiban tersebut dipenuhi, namun dengan berbagai alasan dan tidak mencapai titik temu, maka kami menempuh upaya jalur hukum," ujar Harmono.


Selaku kuasa hukum CV. Andika Family Jaya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi. Sungguh hal yang luar biasa karena klien saya memenangkan sidang gugatan ini, ungkap Harmono usai persidangan.  


"Tadi juga dijelaskan dalam persidangan kalau tergugat diberi waktu 7 hari untuk menolak putusan itu jika menurutnya salah," pungkasnya. 

(One
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama