![]() |
Gubernur Jatim Khofifah memberikan sambutan dan membuka acara JKF Tahun 2022 |
Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Diskominfo memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai terhadap pengunjung pameran dalam rangkaian kegiatan Jatim Kominfo Festival (JKF) yang diselenggarakan selama empat hari. Mulai hari Senin sampai Kamis (25 - 28 Juli 2022), bertempat Balai Kota Among Tani Jl. Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Hj. Khoirani, S.Pd., M.H. Wakil Bupati Situbondo, Dadang Aries Bintoro, S.Sos, M.Si, Kadis Kominfo, Seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional, Unsur pelaksana Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo dan Perwakilan KIM, Senin (25/7/2022).
Dadang Aries Bintoro mengatakan, dalam giat Jatim Kominfo Festival (JKF) Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo turut berpartisipasi aktif mengikuti seluruh rangkaian acara pameran komunikasi dan informatika Se-Jawa Timur.
"Tak hanya itu, kita juga mengikuti sosialisasi pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Forum Infrastruktur TIK, Forum Walidata, Workshop Kehumasan, Workshop Relawan TIK, Rakor SP4N Lapor," jelasnya.
![]() |
Dinas Komunikasi dan Informatika Situbondo membuka stand pameran untuk menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada pengunjung |
Lebih lanjut, Kepala Diskominfo Situbondo menjelaskan, pada gelaran pameran Komunikasi dan Informatika Se-Jawa Timur tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo memamerkan sebuah inovasi unggulan dalam dunia penyampaian informasi digital, yaitu berupa kendaraan LED videotron yang menjadi sebuah terobosan baru di era digitalisasi saat ini. Dengan adanya truck videotron yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2021, Pemerintah akan lebih banyak memiliki variasi metode dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai. Pada even-even seperti pameran maupun penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat, selama ini hanya dilakukan secara konvensional.
"Melalui kendaraan videotron bisa lebih efisien dan atraktif dalam penyampaian informasi, sehingga dapat meminimalisir adanya sampah visual," kata Dadang Aries Bintoro.
Selain itu, karena bersifat mobile, maka kendaraan videotron akan dapat menjangkau sampai ke daerah-daerah pelosok, sehingga target penyampaian informasi kepada masyarakat akan lebih maksimal.
Selain truk videotron, penyampaian informasi juga dilakukan melalui videotron indoor, command center (Intelligence Room), baliho, flyer, brosur dan lain-lainnya.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Adv)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments