Melalui e-Commerce, Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo Terus Meningkat


Jawapes, SIDOARJO
– Bekerjasama dengan Bea Cukai Sidoarjo, Pemkab menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan mengundang awak media di Cafe Wojo Jalan Raya Pagerwojo No.11, Kamis (28/7/2022).


Erwin Bactiar selaku Pemeriksaan Bea Cukai KPPBC Sidoarjo pada acara Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 mengatakan bahwa pada semester 1 2022, peredaran rokok ilegal melalui e-commerce naik tajam. Bahkan kenaikan pelanggaran tersebut menyentuh angka 70 persen dari jumlah kasus peredaran ilegal yang berhasil ditangani Kantor Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo.


“Ada perbedaan modus operandi pelanggaran rokok ilegal dari tradisional ke digital,” kata Erwin Bactiar.


Erwin menjelaskan adanya pergerakan pelanggaran dari tradisional ke digital ini mulai dilakukan pada 2020. Pihaknya terus melakukan pelacakan pelanggaran tersebut dengan tim digital forensik dan mulai berhasil melakukan penangkapan sejak 2021 kemarin.


“Untuk jumlah kasus pelanggaran rokok ilegal melalui e-commerce pada semester 1 2022 ini meningkat tajam bahkan hampir menyentuh angka 70 persen dari total kasus yang kami tangani,” sebutnya.


Erwin menjelaskan jika pelanggaran dilakukan secara tradisional, pelaku akan menjual dan mengirim produknya dengan menggunakan mobil pribadi atau mobil sewa. Sementara penjualan rokok ilegal melalui e-commerce ini jumlahnya memang lebih sedikit karena penjualan melalui jasa kurir yang sudah bekerjasama dengan e-commerce tersebut.


Untuk diketahui, Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah dengan jumlah pelanggaran rokok ilegal terbesar di Provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Bagian Perencanaan dan SDM Kabupaten Sidoarjo Sri Warsa Yudono.


“Bila peredaran rokok ilegal tinggi maka akan berpengaruh terhadap pendapatan cukai negara. Karena itu kita terus mensosialisasikan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga akan berdampak pada penerimaan cukai bagi negara,” kata Yudo di tempat yang sama.


Untuk 2022 ini, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp28 milliar. Diharapkan DBHCHT bisa semakin besar seiring dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal khusunya yang berasal dari Sidoarjo, mengingat Sidoarjo merupakan daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Timur.(ty)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama