Ahmad Muchadirin di Amankan Tim Eksekutor Kejari Batang Terkait Bidang Usaha Perdagangan Tanpa Miliki Izin


Jawapes, Batang - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang berhasil mengamankan Ahmad  Muchadirin bin H. Habib Abdullah, Kamis (28/07/2022) sekira Pukul 08.15 Wib. Ahmad Muchadirin di amankan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batang yang di Pimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Seditrios S.H dengan di back up Anggota Polres Batang serta Jajaran Intelijen Kejari Batang, atas Perkara Tindak Pidana Umum  di rumahnya yang beralamat di Dukuh Gebanganom RT. 01 / RW. 05 Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.

Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk di eksekusi badan melaksanakan putusan selama 6 (enam) Bulan. 

Adapun kegiatan eksekusi terpidana dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor  tersebut merupakan amanat dari Pasal 270 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk diketahui, bahwa terpidana Ahmad Muchadirin Bin H. Habib Abdullah selaku pemilik Toko Pupuk Tani Jaya yang beralamat di Dukuh Gebanganom RT. 01 / RW. 05 Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, sekitar Bulan Februari 2020 Terpidana telah melakukan perbuatan menjual Pupuk Bersubsidi jenis Urea, Ponska, ZA dan Petroganik kepada masyarakat yang tidak berhak membeli Pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pengecer resmi. 

Terpidana bukan merupakan Produsen, Distributor atau Pengecer resmi Pupuk Bersubsidi dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual Pupuk Bersubsidi tersebut. 

Atas perbuatannya, terpidana diajukan ke persidangan namun Hakim Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Semarang memutus Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (bebas) sehingga atas Putusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang mana Mahkamah Agung RI memutuskan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.

"Melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri". 

Terpidana melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pid.Sus/2022, tanggal 25 Januari 2022, jelas Kasi Inteljen Kejari Batang, Ridwan Gaos Nata Sukmana.(Santo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama