Polda Jateng Gelar Uji Konsekuensi Informasi, Kabidhumas : Tidak semua Informasi Untuk Konsumsi Publik


Jawapes, Semarang - Bidhumas Polda Jateng menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan Tahun 2022, bertempat di Ballroom Hotel Metro Park View Kota Lama. Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diikuti oleh Satker Biro Operasional, Ditintelkam, dan Ditpolairud Polda Jateng serta turut dihadiri oleh Ketua KIP Provinsi Jateng, Selasa, (21/06/2022).

Kabidhumas mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan kesamaan persepsi terhadap informasi yang boleh dan yang tidak boleh dipublikasikan, sehingga dapat menjadi pedoman pemberian informasi kepada masyarakat pemohon informasi.

"Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut, untuk masyarakat luas. Tidak semua informasi dapat di konsumsi publik," ungkapnya dalam sambutan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini yang dikecualikan, dirinya berharap Polri sebagai Badan Publik berkewajiban menyediakan pelayanan Informasi Publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Namun dalam hal pemberian informasi kepada publik, di dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa, Badan Publik mengecualikan informasi tertentu," jelasnya.

Pengecualian informasi tertentu harus dilakukan dengan mekanisme pengujian konsekuensi yang dilakukan pada waktu sebelum adanya permohonan informasi dan pada saat ada permohonan informasi.

Dijelaskan pula bahwa terdapat empat jenis informasi yaitu informasi serta merta, setiap saat, berkala dan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi serta merta, setiap saat dan berkala dapat disampaikan kepada publik atau sebagai konsumsi publik.

"Namun untuk informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada publik dan untuk menentukan informasi yang dikecualikan tersebut perlu dilakukan uji konsekuensi," tutur Iqbal.

Disampaikannya, bahwa dalam pengujian konsekuensi harus mempertimbangkan alasan-alasan yang jelas terkait penolakan memberikan atau mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan tersebut meliputi antara lain hukum dan akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi.

"Sehingga mampu terwujud Polri yang transparan, akuntabel serta proporsionalitas dan profesional dalam memberikan informasi kepada publik," pungkasnya.(Egy W/Hms)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama