PC RMI Situbondo Gelar Bimtek Mengaktifkan Aplikasi Emis Pesantren

Pemateri memberikan arahan kepada peserta bimtek

 

Jawapes, SITUBONDO - Pengurus cabang Rabithah Ma'ahid Islamiyah (PC RMI) Kabupaten Situbondo adakan Sosialisasi Kebijakan PCNU Terkait Pondok Pesantren (Ponpes), serta menyelenggarakan Bimtek Pengisian Emis Pesantren dan Bimtek Pengajuan Proposal Bantuan Kemenag Online, bertempat di Aula Kantor PCNU, Kelurahan Mimbaan, Jumat (3/6/2022). 


Acara sosialisasi dan bimtek tersebut diikuti oleh seluruh pengasuh dan tenaga admin Ponpes, serta kepala bersama tenaga admin Madrasah Diniyah juga TPQ Se-Kabupaten Situbondo.


Ketua Tanfidziyah PCNU Situbondo Dr. KH. Muhyiddin Khatib mengatakan terkait perkembangan regulasi di pemerintahan, khususnya Kementerian Agama perlu disikapi dengan arif karena saat ini sudah berbasis digital, seperti menggunakan aplikasi Emis (Education management Information System). Sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam mengisi daftar permohonan proposal bantuan dan penyampaian pelaporan pertanggung-jawaban karena sudah berbasis aplikasi.


"Setiap ponpes harus punya tenaga admin untuk mengoperasikan aplikasi berbasis digital. Apalagi saat ini sudah banyak anak-anak kita yang dari lulusan IT dan hanya perlu dibimbing," tuturnya.


Sementara itu, Ketua PC Rabithah Ma'ahid Islamiyah Situbondo KH. Abdul Fatah, Lc., M.SEI., menjelaskan, pihaknya memfasilitasi semua pondok pesantren, madrasah diniyah dan TPQ Se-Kabupaten Situbondo untuk diberikan bimbingan teknis cara mengaktifkan aplikasi Emis pesantren dan termasuk mengisi data-data yang dibutuhkan didalam Emis. Sebenarnya aplikasi Emis pesantren tidak hanya digunakan untuk mengakses bantuan dari Kemenag pusat, tetapi juga buat melengkapi data. Jika data aplikasi Emis sudah dilengkapi, langkah selanjutnya yaitu mengakses aplikasi simba untuk mengupload proposal dan verifikasi, sehingga terintegrasi.


"Untuk kriteria pesantren yang bisa mengajukan bantuan, yaitu syarat pertama adalah memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenag. Kedua, jumlah santri yang menetap di ponpes minimal 15 orang dan tentunya harus ada pendidikannya, pengurus serta pengasuh. Adapun bantuan yang dapat diajukan melalui aplikasi Emis, antaranya bantuan operasional (BOP), bantuan sarana prasarana, bantuan insentif bagi guru dan santri yang berprestasi," terangnya. (Fit/Fno)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan