Jawapes~ Banjarnegara - sebenarnya ada apa Antara Inspektorat dengan kades Tanjungtirta yang sudah diadukan oleh Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjungtirta (PMCT) beberapa waktu lalu mengadukan Kepala Desa Tanjungtirta ke Inspektorat Banjarnegara terkait dugaan penanggulangan dana Covid 2020 sebesar Rp 140juta, terkait operasional Pembiayaan PTSL yang di duga masuk rekening Pribadi Kades tanpa sepengetahuan Bendahara menyebabkan banyak panitia PTSL yang lama mengundurkan diri diduga iuran peserta PTSL banyak mengendap di Kadus, menyebabkan panitia 2020 dibubarkan dan dilajutkan kepanitiaan baru untuk melanjutkan 2021 namun panitia baru tidak dapat menyelesaikan program tersebut. Program Jalan Usaha Tani juga bermasalah antara apa yang tertera di prasasti berbeda dengan yang di berikan kepada para pengelolanya. Jalan menuju Siwalan ke Dogleg menurut Ketua BPD tidak sesuai SOP Musdus musdes, banyak bantuan yang salah sasaran disebabkan adanya dugaan pemalsuan dokumen sehingga menyebabkan Desa Tanjungtirta menjadi Miskin Ekstrim secara Nasional 80 persen penerima bantuan salah sasaran yang punya rumah mewah kendaraan justru dapat menerima bantuan tersebut, Jandamiskin tuna netra justru tidak mendapatkanya.
Bantuan SAB yang didanai Bankuides Jateng di Kadus 3 sebesar Rp 200 juta namun masing memungut iuran per KK sebesar Rp 500 Ribu perpenerima manfaat dan tidak dimusyawarahkan, yang tidak membayar iuran tersebut tidak boleh menggunakan bantuan tersebut. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua PMCT Badri kepada Wartawan mengatakan “ kita sudah mengadukan atas tindakan Kades Tanjungtirta ke Inspektorat Banjarnegara yang tembusannya dilayangkan ke Bupati Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, atas dugaan pelanggaran terkait DD/ ADD Desa tanjung Tirta, inspektorat semestinya menindaklanjuti temuan tersebur,” ungkapnya.
Sebagai paguyuban masyarakat cinta Tanjungtirta informasi adanya dugaan pelanggaran sepatutnya ditindaklanjuti agar kedepanya penyelenggaraan di tinggkat Pemerintah Desa berjalan dengan baik.” Sudah sepantasnya. Inspektorat Banjarnegara menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut apabila digunakan untuk pribadi sepatutnya bukan hanya ditegur sepatutnya ditindak,” paparnya. Sementara itu ditempat lain Plt Kepala Inspektorat Banjarnegara Teguh Handoko, S.Sos ketika ditanyakan terkait pengaduan tersebut memohon media untuk tidak mempublikasikan namanya namun dirinya mengungkapkan bahwasanya permasalahan tersebut telah di sampaikan kepada Plt Bupati Banjarnegara.” Permasalahan tersebut telah diteruskan kepada Bupati, hasil pemeriksaan Inspektorat,” paparnya.
Di Kantor Desa Kades Tanjungtirta Heri Agus Setiaji ketika dikonformasikan Jumat (3/06/2022) mengatakan bahwa permasalahan pengaduan inspektorat sudah diselesaikan.” Permasalahan pemeriksaan alhamdulilah sudah selesai karena permasalahan kita, yang ditanyakan tersebut sudah selesai, kalau ada masyarakat yang bertanya silahkan kesini saja, karena sudah menjadi tanggung jawab kita,” tegasnya.
Sementara itu Menurut Ketua BPD Budi harjo saat di konfirmasi minggu (5/6/2022) mengatakan kita dari BPD belum di kasih tau hasil pemeriksaan dari inspektorat, tapi kalau kabar di masyarakat infonnya sudah di selesaikan pihak desa, tapi jangan di tulis ya mas wartawan
ungkapnya.
(One)
Pembaca
Posting Komentar