Hapus Calo SIM Dengan Pembelajaran Sejak Dini


                 foto: contoh SIM

 Jawapes GRESIK,- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan indentifikasi yang di terbitkan oleh Polri sebagai syarat wajib yang harus di miliki Warga Negara Indonesia pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor baik itu pengemudi sepeda motor, mobil, truk atau pun kendaraan angkutan penumpang.


Ketatnya dan sulitnya regulasi dan birokrasi kepengurusan SIM dikeluhkan banyak masyarakat, baik dari tes Psikologi maupun Ujian Praktik Teori dan Lapangan. Stigma itu muncul dari pemikiran masyarakat sendiri, sedangkan pihak Kepolisian menerapkan sesuai dengan SOP yang ada, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurut data resmi yang di keluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun 2021 terdapat 25.226 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.


Satlantas SIM Gresik juga menerapkan Coaching Clinic bagi pemohon SIM yang belum Lulus Ujian Praktek berulang-ulang, Secara Gratis. Hal ini dapat mempermudah Pemohon saat melakukan ujian praktik dan memiliki skil mumpuni dalam berkendara serta pemahaman Rambu Lalulintas.  Diterapkannya Coaching Clinic guna menghapus percaloan di Korlantas polri.

Coaching Clinic sendri adalah latihan pengenalan rambu-rambu lalu lintas serta pelatihan halang rintang yang di terapkan sama persis saat ujian praktik pembuatan SIM.

Biaya resmi yang di keluarkan untuk Pemohon SIM baru antaranya,:
1. Rp 100.000,- Biaya pembuatan SIM baru
2. Rp 30.000,- Biaya asuransi
3. Rp 25.000,- Biaya pemeriksaan Kesehatan.
Total biaya resmi yang seharusnya di keluarkan berkisar Rp 155.000,- untuk setiap pengajuan SIM baru.

Masyarakat berharap paham rambu lalu lintas, tertib di jalan raya dan sopan dalam berkendara, melalui pelatihan dan pembelajaran sejak di bangku sekolah. Sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang tertib dalam berkendara di jalan raya. (Arik)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama