Ribuan Liter Solar Diamankan, Polres Cilacap Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi


Jawapes, Cilacap - Satreskim Polres Cilacap berhasil mengamankan BBM Solar Subsidi yang diangkut menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dan dua orang terduga pelaku telah diamankan terkait hal ini beserta barang buktinya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, bahwa kejadian penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM Solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah. Hal itu lantas ditindak lanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya. 

"Pada hari Rabu, (13/4) sekitar Pukul 10.30 Wib bertempat di SPBU kawasan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait  pengangkutan BBM Solar Subsidi," terangnya Jumat (15/4/2022). 

Truk bak kayu bertutup terpal, telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk. Kemudian petugas mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut. 

"Dalam kejadian itu, turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM Solar bersubsidi," katanya. 

Dari hasil perkembangan penyelidikan, lanjut Kombes Johanson mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S. Dan petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter, jadi total sekitar 2.200 liter. Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. 

"Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebagai berikut : 
- Di TKP SPBU, diamankan 1 Unit Truck  dengan Modif Dinamo, BBM Solar Subsisi 1000 liter serta 4 kempu.
- Dari gudang milik PT S, diamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter dengan total sekitar 2.200 liter.
- Satu tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.

"Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3200 liter," ungkapnya.

Saat ini, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

"Kepolisian setempat juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini, semoga segera tuntas dan bisa dimeja hijaukan dalam waktu dekat," tegasnya.

Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya, setiap pelanggaran pasti ditindak tegas dan apabila sudah clear penyidikan kasus ini, maka hasilnya akan digelar ke publik.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60.000.000.000," tandas Kombes Johanson.(Egy W/Hms)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama