TITIK NOL IBU KOTA NEGARA MERUBAH TITIK NOL NEGARA PROKLAMASI 17


     
   Ir. Prihandyo Kuswanto

Jawapes Surabaya - Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/2/2022) pagi.
Di kawasan itulah titik nol Ibu Kota Negara ( istana dan pusat pemerintahan lainnya akan dibangun menggantikan saat ini yang berada di Jakarta.

IKN yang akan bernama Nusantara itu kawasan intinya ada di wilayah yang saat ini masih Kecamatan Sepaku.
Ribut soal ritual kendi yang cukup banyak membuat tanya dan perdebadan panjang soal pengumpulan tanah dan air ,ritual ini banyak yang menuduh klenik dan macam macam tetapi tidak ada yang membedah IKN dengan titik nol nya di kaitkan dengan Titik nol negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 .

Amandemen UUD 1945 dan kemudian sistem negara di rubah dari kolektivisme menjadi negara Liberal Kapitalisme dengan sistem Presidenseil yang basis nya individualisme sesungguh nya Indonesia sudah berubah dari negara yang di Proklamasi kan 17 Agustus 1945 menjadi negara baru negara yang tidak lagi menjadi negara berdasarkan UUD 1945 dengan sistem MPR atau sistem Permusyawaratan perwakilan .

Setelah UUD 1945 diamandemen diganti dengan UUD.2002 dan sistem MPR diganti dengan sistem Presidenseil dengan demokrasi liberal sesungguh nya yang diamandemen itu adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila .

Jadi kalau sekarang banyak yang bertanya Pancasila ada dimana jawab nya Pancasila sudah tidak ada ,bahkan Prof Kaelan mengatakan Negara sudah Murtad terhadap Pancasila .Prof Suteki pun sebagai pakar Pancasila mengungkapkan kerisauan nya dengan menulis buku PANCASILA 404.NOT FUOND .
Rupanya menghabisi negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 bukan isapan jempol tetapi sangat masif dan sistemik .

Titik Nol Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 di Jakarta perlu diganti dengan titik Nol Ibu Kota negara Nusantara di 
Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Kajian kami di Pusat Studi Rumah Pancasila Indonesia jilid I yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 tinggal selangkah sudah puna berganti Indonesia jilid II dengan menggunakan UUD2002 yang tidak berdasar pada Pancasila.
Kita sebagai anak bangsa banyak yang tidak memahami apa yang sedang terjadi pada negeri ini .

Begitu juga dengan MPR yang tidak mengerti keadaan bangsa dan negara nya ,masih terngiang di telinga saya ketika ketua MPR mereaksi Indeologi Trans Nasional dengan 4 Pilar Kebangsaan , penulis sangat trenyu sebab sekelas ketua MPR tidak mengerti kalau negara ini sudah menjalankan Ideologi Trans Nasional. Bukan nya  Liberalisme Kapitalisme dengan sistem Presidenseil yang basis nya individualisme adalah Ideologi trans Nasional . Padahal Pancasila itu anti tesis dari Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .

Ketika Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan Pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu kata nya ,,

Sesungguh nya yang membuat empat Pilar tidak paham terhadap NKRI ,Padahal Pancasila itu adalah Ideologi Negara Indonesia terus di mana Ideologi negara yang dasar nya Pancasila itu ? 
Padahal Amandemen UUD 1945 yang diamandemen itu Ideologi negara berdasarkan Pancasila .

Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan , berubah nya negara berideologi Pancasila .menjadi sistem Presidenseil yang dasar nya Individualisme Liberalisme Kapitalisme.

Kita perlu membedah perbedaan negara ber sistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidenseil berideologi Individualisme,Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila.

Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah . 

Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR.dan Presiden dimasa akhir jabatan nya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan . 

Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri atau politik golongan nya apa lagi Presiden sebagai petugas partai , seperti di negara komunis .

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipinpin oleh hikma kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /perwakilan .pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh Hikma Kebijaksanaan arti nya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang di pimpin oleh bil Hikma , hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah sebab musyawaran bukan kalah menang bukan pertarungan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik. 

Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan , nilai persatuan Indonesia ,Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ke Tuhanan Yang Maha Esa .

Sistem presidenseil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.jelas bertentangan dengan Bhinekatunggal Ika .

Demokrasi dengan cara-cara Liberal ,Kapitalis ,membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat Triliunan rupian untuk memilih pemimpin pilkada, pilleg , pilpres dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor hampir 80% kepala daerah terpilih terlibat korupsi , dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah dinegeri ini begitu juga dengan petugas KPU nya juga bagian dari sistem korup , kecurangan bagian dari strategi pemilu .

Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg memindakan suara adalah bagian dari permainan KPU . ini bukan isapan jempol bukan nya sudah dua anggota Komisioner KPU yang di pecat karena terlibat permaian uang .

Dalam sistem Presidenseil Presiden yang menang melantik diri nya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya diakhir masa jabatan presiden tidak mempertangungjawabkan kekuasaannya.

Empat pilar kebangsaan yang aneh justru Pancasila di jadikan Pilar dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak dijadikan Pilar bagaimana bisa ada empat pilar itu kalau pilar utamanya Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak di jadikan Pilar Kebangsaan .

Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 .
Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05.

Atas Nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta”

Jadi dari teks Proklamasi ini yang merdeka adalah Indonesia dimerdekakan oleh bangsa Indonesia .

Setelah itu hal hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo sesingkat singkat nya .
Inilah titik nol segala kekuasaan penjajah harus di pindahkan ketangan NKRI .untuk menerima pemindahan kekuasaan ini maka tanggal18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia dilahirkan .

Menjadi pertanyaan besar apakah titik nol IKN Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,adalah Menganti titik nol Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ? Kalau tidak mengapa harus ada titik Nol lagi ?.
Bukan nya titik nol Negara Republik Indonesia itu hanya sekali ditetapkan atas dasar Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Apakah Negara Indonesia akan mempunyai dua titik nol .? 
Marilah kita kaji dengan mendalam apa yang terjadi sesungguh nya dengan Indonesia jilid dua yang tidak lagi berdasarkan Pancasila ,relakah kita terhadap Indonesia saat ini yang sudah tidak lagi berdasarkan Pancasila ? 
Kalau begitu bagaimana membangun kesadaran untuk menyelamatkan Indonesia.

(CSan)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama