Penebangan Pohon Mahoni Tanpa Ijin Depan Kantor Desa Ngabar Pasuruan



foto: penebangan pohon mahoni tanpa ijin, atas perintah Kades Ngabar

Jawapes,PASURUAN - Penebangan pohon jenis Mahoni terjadi Jumat (25/2/2022) pagi,diperkirakan berdiameter 60 cm dengan ketinggian 8 m di tepi jalan kabupaten di Desa Ngabar, diperkirakan merugikan negara senilai Puluhan juta Rupiah dan rusak nya keindahan lahan hijau jalan dengan tidak diimbanginya penanaman pohon penggantinya di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditebang 6 orang tak di kenal diduga tidak berijin, Senin (28/2/2022).

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 09.00 WIB tepat di depan kantor Desa Ngabar. Laki-laki paruh baya berkaos putih memegang mesin pemotong kayu mengatakan penebangan itu atas perintah Kepala Desa Ngabar Noviaty A Hidayah.


Saat awak media mengklarifikasi kejadian pagi itu kepada Novi di kantor Desa Ngabar, kades beranjak pergi mengatakan kepada salah satu wartawan, dirinya ada kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pagi itu juga.

Tak cukup disitu, awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut menemui Sekretaris Desa Hasbullah di dalam kantor desa dan mendapatkan keterangan dari beberapa perangkat desa, mereka menjelaskan sekdes tidak ada ditempat.

Saat Hasbullah dikonfirmasi awak media lewat sambungan seluler. Sekdes menjawab dengan nada tinggi dan membentak seakan kesal dengan kehadiran awak media dalam konfirmasi kejelasan perijinannya atas penebangan pohon mahoni tersebut

"Itu kan sudah ada alasanya disitu, saya ijin gak tiba-tiba nebang, itu desa tidak nyuruh. Kamu itu seharusnya koordinasi dulu dengan desa," kata Hasbullah dengan nada tinggi atau marah-marah.

"Mangkanya kamu itu jangan sok-sokan tah!. Ayo temui aku sekarang," lanjut Hasbullah seakan menantang wartawan yang bertujuan mengklarifikasi kebenarannya secara prosedural dan legalitas hukumnya.

Ditanya soal ijin penebangan, Kasiadi selaku staf Bina Marga Kabupaten Pasuruan yang membidangi menyampaikan bahwa penebangan itu memang tidak ada ijinnya (tidak berijin).

Jawaban senada disampaikan Heru Farianto, Kadis DLH Kabupaten Pasuruan, menegaskan pemotongan kayu jenis mahoni di Desa Ngabar belum mengantongi ijin dari intansi nya

Menindaklanjuti peristiwa ini, LBH Mukti Pajajaran yang berkedudukan di Kota Pasuruan segera mensomasi atas tindakan Kades Ngabar.

"Kami akan segera mensomasi atas peristiwa tersebut, karena yang dilakukan Kades Ngabar bertentangan dengan Perda Kabupaten Pasuruan
no 15 tahun 2006 tentang Ruang Terbuka Hijau menjelaskan bahwa
Masyarakat di Kabupten Pasuruan dilarang :
a. Menebang pohon yang dikuasai/ milik Pemerintah Daerah tanpa izin Bupati
atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Merusak sarana dan prasarana Ruang Terbuka.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, 7, 8, 9, 10,
11 dan 15 dikenakan denda biaya paling banyak 10 juta rupiah," papar Andreas ketua LBH Mukti Pajajaran.

Dalam peristiwa ini diharapkan peran serta masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dengan berpartisipasi mengawasi tindakan yang sewenang-wenang merusak lingkungan. Serta mengharap APH memproses secara hukum apabila peristiwa itu terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. (Adjie/H-Lim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan