BPNT 52 Warga Pasrepan Tertunda Karena Belum Vaksin


pencairan BPNT warga pasrepan

Jawapes- PASURUAN , Sejumlah total 3111 keluarga penerima manfaat (KPM) Warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ada 52 orang KPM penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui kantor pos senilai 600 ribu rupiah tertunda. Hal ini karena 52 warga tersebut tidak dapat menunjukkan bukti Vaksinasi kepada petugas penyalur bantuan, Selasa (01/3/2022).

Warga yang mendapat surat dari PT. Pos Indonesia mengambil manfaatnya melalui kantor Desa ditolak petugas penyalur bantuan lantaran tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi. Kini bantuan itu dilimpahkan ke kantor Kecamatan Pasrepan. Hal tersebut terulang kembali karena warga masih tetap tidak bisa menunjukkan bukti Vaksinasi.

Seperti halnya 7 warga Desa Sibon ini, sampai 5 kali mendatangi petugas penyalur bantuan yang ada di Kecamatan, tetap tidak dapat diambilnya bantuan tersebut. Memang saya takut vaksin, makanya saya tidak vaksin tapi ya tolong saya diberi kemudahan, seloroh salah satu warga saat mediasi bersama unsur Forkopimka di kantor kecamatan.

Camat Pasrepan, Sudirman yang sebelumnya menjabat Sekcam Wonorejo dan baru menjabat 1 bulan ini angkat bicara menanggapi kejadian itu. Dikatakannya bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) telah bersepakat sukseskan program Vaksinasi pemerintah pusat dengan capaian 70 persen.

"Saya menginginkan warga ikut mensukseskan program Vaksinasi pemerintah pusat, karena bantuan ini datangnya juga dari pemerintah pusat. Harapan kami agar warga turut berpartisipasi didalamnya, mengingat di Pasrepan ini masih rendah, belum mencapai target itu. Bantuan tetap kami berikan tetapi masyarakat juga perlu memahami bahwa Vaksinasi itu penting bagi kesehatan mereka dan untuk melindunginya dari Virus Covid-19 yang mewabah ini," Jelas Sudirman di ruang kerjanya.

Hariyanto selaku Babinkamtibmas juga berkata kebijakan ini mengacu pada Perpres no 14 tahun 2021 pasal 13A ayat 4.
Dikatakan dalam Perpres, a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau; c. Denda, terang Hariyanto Babinkamtibmas Desa Sibon didepan 7 warga. (H-Lim/djie)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama