Ketua Primkop TKBM Melarang PT SAN Tak di Perbolehkan Bawa Buruh Sendri




Jawapes, BELAWAN - Khusus di wilayah Pelabuhan Belawan, PT Sukses Aulia Niaga (SAN) Belawan tidak memiliki hak mempekerjakan buruh karena tidak ada wewenangnya.

Demikian disampaikan Ketua Primer Koperasi (Primkop) Upaya Karya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu pada pertemuan dengan manajemen PT SAN, Senin (21/2/2022) di kantor Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan Jalan Minyak Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan.

Sabam mengatakan, ada Peraturan Menteri (Permen) sebagai regulasi yang diperbolehkan bekerja sebagai buruh, setidaknya harus menjadi anggota Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan.

Prosedur berikutnya terdaftar pada regu kerja di bawah pimpinan mandor dibuktikan dengan surat perintah kerja dikeluarkan pimpinan koperasi. Oleh karena itu, semua regu kerja dipertanggungjawabkan,” jelas Sabam.

Alasan PT SAN mempekerjakan buruh sendiri karena menilai buruh resmi yang bekerja di Pelabuhan Belawan tidak profesional. Pernyataan manajemen PT SAN itu dibantah Sabam Manalu. “Buruh koperasi yang dipekerjakan di Pelabuhan Belawan telah puluhan tahun bekerja dan selama ini perusahaan yang membongkar barangnya dari kapal tidak ada yang komplain,” ujar Sabam.

Jika ada perusahaan yang komplain, lanjut Sabam, pasti menyurati atau disampaikan melalui lisan. “Tapi hingga saat ini tidak ada,” kata Sabam.

Bahkan, tambah Sabam, PT SAN masih berutang di koperasi dan belum membayar jasa bongkar barang.

Sabam mengharapkan manajemen PT SAN agar tidak membenturkan buruh koperasi dan warga Belawan. “Karena ini akan menimbulkan kerawanan dan konflik horizontal,” pungkas Sabam Manalu.( Binsar Panjaitan)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama