Ada Dugaan Diskriminasi Hukum di Polsek Kraksaan

Tanda bukti lapor Suci Rohyani kepada pihak SPKT Polsek Kraksaan

 

Jawapes, PROBOLINGGO - Proses hukum penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan oleh Suci Rohani (41) warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada tanggal 28 April 2021 diduga ada diskriminasi.


Menurut Suci, hal tersebut dapat diketahui dari dugaan kaburnya salah satu tersangka bernama Yeni bersama suaminya atas nama Sahlal.


"Jika Sahlal bisa ditetapkan masuk ke dalam DPO, mengapa Yenni tidak ditetapkan sebagai DPO juga? Disinilah dugaan aroma diskriminasi itu muncul," keluh Suci Rohani, Jum'at (25/2/2022).


Laporan Suci Rohani di Polsek Kraksaan teregister dengan No.LP-B/55/IV/Res.1.4/2021/Reskrim/Probolinggo/SPKT Polsek Kraksaan tanggal 28 April 2021.


Suci Rohani melaporkan 2 orang yakni Yeni Badriyana dan Suliya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kraksaan atas dugaan pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Suci Rohani yang terjadi di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.


Dikonfirmasi melalui whatsapp terkait dugaan diskriminasi hukum atas penanganan perkara Suci Rohani tersebut, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto belum merespon. (Hu)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan