Tiga Penguna Dan Pengedar Sabu Di amankan Satresnarkoba Polres Jombang


foto: tersangka beserta BB 

Jawapes Jombang -Tiga pria penguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.

Ketiga Pelaku tersebut antara lain, David Ekasari (35) warga Jalan Delima Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang dan Yunus Anwar (44) warga Sumberbendo Jogoroto merupakan Residivis kasus Narkotika sedangkan M Tomi (33), warga Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang juga residivis kasus Obat keras berbahaya (Okerba).

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (10/1/2022) di tempat dan waktu berbeda beserta barang buktinya.

"Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang," kata AKP Riza dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

David di amankan rumahnya sekitar jam 14.30 WIB dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gram, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone.

Yunus amankan saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP itu diamankan barang bukti 1 unit HP dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram 0,30 gram 0,12 gram dan 0,11 gram serta 0,09 gram dengan total semua 0,68 gram.

Sedangkan Tomi di amankan rumahnya Desa Sawiji sekitar jam 23.00 WIB. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.

"Ketiga pelaku saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya," katanya.

Dalam pemeriksaan awal diketahui tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotika sabu-sabu. Sedangkan tersangka Yunus merupakan pengedar. Ketiga tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka David dan Tomi dijerat pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terhadap tersangka Yunus kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas mantan Kasat Intelkan Polres Malang. (Arik)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama