Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, bahwa pada hari Selasa (4/1/2022) pihaknya berhasil mengamankan DK (17 th 9 bln) laki-laki warga Kabupaten Cilacap. Setelah DK bersama temannya (DPO) mengambil barang milik korban Daryanto (40) laki-laki warga Kecamatan Pekuncen.
"Para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil barang berupa Disel Air merk Honda, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk. Selanjutnya barang-barang tersebut di jual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.580.000.00," terangnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim bergerak cepat mengumpulkan informasi dan juga keterangan saksi-saksi sehingga segera berhasil mengamankan pelaku DK yang juga residivis ini, beserta barang bukti berupa satu buah Diesel air merk Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, satu buah golok dan satu unit sepeda motor Honda Scopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Saat ini masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," imbuh Kompol Berry.(Cpt)
View
Posting Komentar