Tanda Bukti Lapor di Polresta Bandar Lampung |
Jawapes Bandar Lampung - Sonya Yurica Harahap, S.H bersama dengan kuasa Hukumnya Leni Ervina, S.H., M.H dan Richard Hasudungan Simanungkalit, S.H mendatangi Polresta Kota Bandar Lampung Pada Tanggal 01 Oktober 2021 guna melaporkan perbuatan tindak Pidana Penipuan atau penggelapan (tipu gelap) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris bernama R. Sondang M.G Sirait.
Saat di konfirmasi Media Jawapes, Sabtu (01/01/2022). Leni Ervina mengatakan bahwa dia bersama kliennya membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan nomor : LP/B/2213/X/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Yang mana R. Sondang M.G Sirait telah menawarkan dan menjanjikan pengurusan tanah seluas 1 Ha milik keluarga Sonya Yurica Harahap, S.H yang masih berupa tanah mentah sampai terbit SHM.
Lanjut Leni, Saudari Sondang dalam upaya untuk memproses dan menerbitkan SHM yang akan terbit atas nama keluarga Saudari Sonya tersebut, telah meminta dana keseluruhan sebesar Rp28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah) dan menjanjikan dengan dana tersebut akan terbit SHM, akan tetapi seiring berjalannya waktu, tidak ada progress sesuai dengan yang pernah dijanjikan atas kerja yang dilakukan oleh Saudari Sondang untuk SHM yang dijanjikan.
"Saudari Sonya berulang kali bertanya mengenai proses yang telah dilakukan, alih-alih mendapat laporan progress tetapi yang didapat adalah stagnansi progress kerja dan respon yang tidak diharapkan dari R. Sondang M.G Sirait karena seperti tidak ada usaha lebih lanjut ataupun solusi dalam pengurusan SHM tanah tersebut," ujar Leni.
Leni menambahkan, Pada puncaknya Saudari Sonya meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan jika Saudari Sondang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai yang dijanjikannya sampai terbit SHM.
"Bahwa permintaan pengembalian uang telah dilakukan oleh Saudari Sonya baik melalui percakap WhatsApp dan pertemuan dengan baik di kediaman Sondang tetapi malah respon yang tidak baik yang didapat oleh Sdri Sonya, sehingga berlanjut dengan somasi melalui kuasa hukumnya dan Saudari Sondang menyanggupi untuk mengembalikan uang milik Sonya, akan tetapi hanya sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan Saudari Sonya keberatan dengan nominal pengembalian yang ditawarkan oleh Saudari Sondang tersebut karena tidak sesuai dengan progress akan kinerja yang dilakukan."
"Saudari Sondang memperlihatkan rincian yang sangat tidak masuk akal, bahkan sangat merugikan Saudari Sonya. Sebab uang sebesar Rp.28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah) yang diminta oleh Saudari Sondang merupakan biaya keseluruhan sampai dengan selesai dan terbit SHM, sebagian uang tersebut dipergunakan Saudari Sondang membayar jasa pada suaminya dengan dalih telah bekerja membantu memproses SHM Saudari Sonya yang pada kenyataannya tidak memiliki progress sesuai kesepakatan sehingga hal tersebut tidak masuk di akal dan Saudari Sonya merasa ditipu atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Saudari Sondang," pungkas Leni. (Ady)
View
Sikat terus oknum" nakal
ردحذفإرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments