Lamban Respon, DPRD Tuban Kembali Didesak Hearing oleh GMBI Jatim Terkait Pembangunan Menara BTS Yang Tabrak Peraturan


Tuban, Jawapes || Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI Wilter Jatim) kembali melayangkan surat permohonan hearing kedua kepada DPRD Kabupaten Tuban, khususnya Komisi II. Surat ini dikirim lantaran permohonan pertama yang diajukan pada 24 Juni 2025 belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak legislatif.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap kritis LSM GMBI Wilter Jatim terhadap lemahnya tindak lanjut instansi terkait dalam menyikapi maraknya pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban yang diduga sarat pelanggaran hukum.

Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Wilter Jatim, Yusuf saat dikonfirmasi rekan media pada (16/08/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kedua agar DPRD Tuban segera memfasilitasi forum hearing.

“Surat kedua ini kami kirimkan karena hingga hampir 50 hari kerja sejak permohonan pertama, belum ada respon dari DPRD. Kami menilai hal ini merupakan bentuk kelalaian sekaligus pengabaian terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, sikap tidak responsif DPRD Tuban dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yakni perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan hukum serta etika dalam tata kelola administrasi publik.

Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, turut mempertegas bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh diabaikan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami sebagai elemen masyarakat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam monitoring. Oleh karena itu, instansi terkait maupun pihak pengusaha provider menara harus dihadirkan dalam forum hearing agar persoalan ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Tuban Nomor 59 Tahun 2018 yang justru kerap diabaikan oleh para pengusaha provider menara.

Sebelumnya, dalam hearing pertama bersama DPRD Tuban Komisi I pada 13 Juni 2025 yang turut dihadiri oleh Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP, pihak eksekutif secara terbuka mengakui masih banyaknya pelanggaran regulasi oleh penyedia jasa menara telekomunikasi. Namun, mereka juga menyatakan kerap merasa tidak berdaya menghadapi praktik tersebut di lapangan.

LSM GMBI menilai pernyataan itu ironis.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan payung hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran. Tidak seharusnya ada kesan ‘tidak berdaya’ menghadapi para pengusaha provider yang membandel. Pemerintah Kabupaten Tuban seharusnya bersinergi dengan legislatif dan aparat penegak hukum untuk menertibkan persoalan ini,” pungkas Sugeng.(Red)

(Bersambung...)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan