MUI dan PCNU Sampang Tidak Tanggapi Adanya Tempat Pelacuran di wilayahnya, ada apa?


Ketua PCNU Sampang Peci Hitam. Ketua MUI Sampang Peci Putih (Foto)

Jawapes Sampang - Sudah dikenal dengan sebutan kota Santri, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang juga disebut kota hebat bermartabat, kini sudah tercoreng ulah H Tolib, warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Hal itu dikarenakan, dikediamannya dengan bebas menyediakan tempat bisnis pelacuran yang perempuannya didatangkan dari berbagai kota dari luar Kota Sampang.

Perempuan pemuas nafsu hidung belang itu melayani tanpa batasan usia dengan tarif yang cukup ramah kantong yakni sebesar Rp 200 ribu sekali crot.

Bahkan bisnis esek-esek itu sempat viral beberapa waktu lalu serta jelas keberadaanya, namun hingga saat ini masih terabaikan oleh para tokoh agama di kota Santri, khususnya yang fanatik dalam urusan amar ma'ruf nahi mungkar, sebab seperti tidak bergeming menghadapi pemilik bisnis pelacuran tersebut.

Pelaku esek esek

Tidak terkecuali dari pihak MUI dan PCNU Sampang, saat dikonfirmasi awak media Jawapes melalui jaringan selulernya.

Bukhori Maksum selaku ketua MUI Sampang saat dimintai tanggapan terkait keberadaan dan sikap adanya pelacuran tersebut seperti tidak mau ikut andil mengurusi tempat maksiat yang sangat meresahkan.

Pihaknya mengaku hingga saat ini masih belum mendapat informasi meski sebelumnya menjadi viral di pemberitaan.

"Itu satu tahun lalu sudah diselesaikan pemerintah Sampang. Untuk sementara ini belum ada info baru ke MUI," singkatnya dengan sikap enteng.

Sementara Ketua PCNU Sampang KH Itqon Bushiri saat dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan dan sikap yang pasti.

"Maaf saya belum tau lokasi dan alamatnya dan belum muncul di media, kami tidak mau berasumsi. Jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa mohon maaf ya," terangnya.

Namun begitu, pihaknya menyampaikan akan memberikan tanggapan dan pembinaan manakala sudah ada putusan pengadilan. Pihaknya mengaku akan tetap menjaga kemaslahatan dan keselamatan umat.

Bahkan pihaknya menyampaikan bahwa mengenai amar makruf nahi munkar itu perlu kejelasan bukan asumsi sebab sudah dijelaskan dalam hukum Islam.

"Mengenai amar ma'ruf nahi mungkar, perlu ada kejelasan dulu," katanya.

Akan tetapi, saat ditunjukan bukti tentang adanya tempat lokasi pelacuran di desa Taddan Camplong, pihaknya seperti tidak mau menanggapinya.

"Sebentar saya cek dulu," kilahnya, (4/1/2022).

Sebatas informasi, tempat lokalisasi di rumah H. Tolib yaitu berada di Dusun Rabe jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pada Oktober 2020 lalu, aktivitas lokalisasi tersebut telah dilaporkan oleh LSM Lasbandra ke pihak Polres Sampang, namun kemudian penangannya dilimpahkan kepada pihak Satpol PP Sampang hingga kemudian disidangkan  tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan vonis ringan yakni hanya membayar denda senilai Rp 5 juta.

Setahun berjalan, aktivitas bisnis esek-esek itu kembali beraksi dan pemilik bisnis itu tampak tidak jera sama sekali. Herannya lagi, semua pihak baik Pemkab Sampang, tokoh masyarakat dan para tokoh agama yaitu ulama dan kiyai di sekitar seperti diam dan tutup mata walau kegiatan tersebut aktif lagi seperti biasa. NGEJOSSS CROTTT. 

(T1M/RED)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama