Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST., SIK menyampaikan, bahwa kejadian memilukan ini menimpa TR (14) anak gadis warga Kesugihan Cilacap yang telah disetubuhi oleh tetangganya berinisial KS (58) pada hari Kamis (9/12/2021) yang lalu sekitar Pukul 13.00 Wib di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
"Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar Pukul 08.30 Wib, tersangka menjemput korban di sekolah dan kemudian tersangka mengantar korban kerumahnya untuk berganti pakaian. Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi untuk membeli Handphone (HP) dan membawa korban ke Hotel yang ada Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas," paparnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa setelah tiba di Hotel, tersangka memesan kamar hotel yang kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaian korban namun korban tidak mau. Akan tetapi tersangka memaksa melepaskan pakaian korban dan melakukan aksinya.
"Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban, "Jangan bilang siapa-siapa, nanti banyak yang marah". Selanjutnya korban dan tersangka keluar dari kamar hotel, lalu tersangka mengantar korban pulang kerumah," jelas Kompol Berry.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada TW (50) warga Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang merupakan Orang tua korban dan selanjutnya melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana training warna merah, satu potong BH warna coklat, satu potong celana dalam warna ping dan satu potong hijab warna putih.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments