KPK Menetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, danHendro Kasiono sebagai tersangka

Jawapes Jakarta - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga tersangka itu adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti (PP) Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP sehingga ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.

“Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Nawawi mengungkapkan Hendro diduga menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga MA. Guna Merealisasikan rencana itu, Hendro menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah 'upeti', menyamarkan pemberian uang. Lalu Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu yang merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP dan menyepakati dengan meminta sejumlah uang.

“Lalu uang diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” sebut Nawawi.

Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi menyatakan dalam siaran persnya mendukung langkah KPK melakukan penegakan hukum, termasuk OTT yang dilakukannya.
 
"Untuk itu MA berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK," kata Sobandi kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Sobandi menyatakan OTT ini terjadi atas kerjasama MA dengan KPK. MA terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang bersih dari praktek korupsi , kolusi dan nepotisme.

Diketahui KPK turut mengamankan dua orang lainnya pada OTT tersebut yaitu Dewi sebagai sekretaris Hendro dan Achmad Prihanto selaku Direktur PT SGP. Tapi KPK belum menetapkan status hukum untuk keduanya.

Disisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto menyampaikan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” jelas Budi. (Red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan