Jawapes, SITUBONDO – Untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Pemkab Situbondo resmi memberikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen. Kabar gembira ini dilaksanakan mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Diskon ini dibagi menjadi tiga kategori:
• Diskon 50% untuk PBB tahun pajak 1994–2013
• Diskon 25% untuk PBB tahun pajak 2014–2019
• Bebas denda untuk seluruh tahun pajak
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menjelaskan, bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan dari pemerintah daerah kepada rakyat, Rabu (13/8/2025).
“Kami sudah buat kebijakan diskon PBB ini. Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak. Karena target kita sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.
Masih Mas Rio, menurutnya kebijakan ini juga melibatkan peran aktif para camat yang akan turun langsung ke desa-desa guna membantu sosialisasi.
Begini cara membayar PBB dengan diskon:
1. Datang ke Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos, atau Indomaret.
2. Tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Jumlah yang tertera sudah otomatis dipotong sesuai kebijakan diskon.
3. Bisa juga bayar secara digital lewat QRIS di laman resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet.
Terpisah, Kepala Bapenda Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono, mengatakan program ini bisa menjadi kesempatan emas bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
“Adanya diskon ini, diharapkan warga dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” kata Hariyadi.
Masyarakat Situbondo diharapkan untuk tidak menunda pembayaran sampai batas akhir, yaitu 31 Oktober 2025. Selanjutnya, pendapatan yang terkumpul akan dimanfaatkan guna pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo. (*)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments