![]() |
| Ketua FORMAL, Umar Usman Mursyid (UUM) |
Jawapes Bandarlampung – Penyitaan uang senilai lebih dari Rp1 triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V Lampung menuai sorotan Forum Masyarakat Lampung (FORMAL).
Ketua FORMAL, Umar Usman Mursyid (UUM), meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penyitaan aset atau uang, tetapi melanjutkan proses hukum secara transparan hingga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan itu disampaikan UUM menyusul penyitaan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dalam perkara tersebut.
“Uang Rp1 triliun itu bukan angka kecil. FORMAL meminta Kejagung tidak berhenti pada penyitaan. Publik juga menunggu kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas UUM kepada media, Selasa (9/9/2026).
FORMAL Dorong Pengusutan dengan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Menurut UUM, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi di bidang kehutanan.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang antara lain mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Namun, UUM menekankan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain UU Tipikor, FORMAL juga meminta penyidik mendalami aspek pidana kehutanan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, apabila ditemukan bukti adanya kegiatan di dalam kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan perizinan.
Sitaan Besar, Publik Menunggu Kepastian Hukum
UUM juga menyinggung pentingnya kecukupan alat bukti dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut dia, proses penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jangan berlarut-larut. Kalau alat bukti sudah cukup sesuai ketentuan hukum, proses harus dilanjutkan. Praduga tak bersalah tetap kami hormati, tetapi kepastian hukum juga harus dijaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, FORMAL tidak bermaksud menghakimi PT PSMI maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak membela perusahaan dan tidak menghakimi. Yang kami minta prosesnya terbuka, transparan, dan berkeadilan,” kata UUM.
FORMAL Pertanyakan Asal-Usul dan Aliran Dana
FORMAL juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terang sejumlah hal penting dalam perkara tersebut.
Di antaranya mengenai sejak kapan kegiatan berlangsung, dasar perizinannya, pihak yang memberikan atau menerbitkan izin, pihak yang memperoleh manfaat, hingga dasar penghitungan nilai kerugian negara.
“Harus jelas, sejak kapan kegiatan itu berlangsung, atas dasar izin apa, siapa pejabat yang menerbitkan, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana perhitungan kerugian negara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, FORMAL mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dari hasil penyidikan ditemukan indikasi bahwa dana yang berkaitan dengan perkara tersebut dialihkan atau disamarkan melalui berbagai pihak maupun transaksi.
“Jika memang ditemukan aliran dana hasil tindak pidana, maka harus ditelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Jangan hanya melihat uangnya, tetapi seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terkait harus diungkap berdasarkan bukti,” pungkas UUM. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments